Berita

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS)

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas MTsN 35) - Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, Madrasah diwajibkan melaksanakan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS). Ketentuan MATSAMA untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.

Hari ini, MTsN 35 Jakarta melaksanakan kegiatan upacara bendera. Kepala Madrasah MTsN 35 Jakarta Basri Kamal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan MATSAMA ini akan memperkenalkan anak didik baru dengan lingkungan yang ada di MTsN 35 Jakarta.

Adapun tujuan utama kegiatan MATSAMA ini adalah untuk membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru.  Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang kegiatan MATSAMA;

Pertama, Bertujuan untuk pengenalan diri dan sekolah. MATSAMA dilaksanakan dengan tujuan diantaranya: mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya serta menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Selain itu dengan MATSAMA diharapkan dapat mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya. Dengan demikian segala macam bentuk perploncoan, budaya senioritas serta hukuman fisik tidak mendidik dilarang dilakukan selama MATSAMA.

Kedua, Hanya berlangsung selama 3 hari. MATSAMA bagi siswa baru dilaksanakan 'hanya' dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. MATSAMA dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Ketiga, Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Berbeda dengan MOS, kegiatan MATSAMA melarang siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni terlibat sebagai penyelenggara.

Keempat, Hanya melibatkan OSIS atau MPK Untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, kegiatan MATSAMA dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya 2 per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Kelima, Ada sanksi bagi pelanggaran Apabila dalam pelaksanaan MATSAMA terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib wajib menghentikan kegiatan MATSAMA tersebut.  Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan ancaman sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Demikian pula sekolah penyelenggara dapat dikenakan sanksi penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.

Dalam kegiatan MATSAMA tahun ini, MTsN 35 Jakarta menyajikan kegiatan Hypnotherapy yang akan dibimbing oleh Drs. Saifuddin Zuhri. // Humas MTsN 35 Jakarta

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor