Berita

MAN 6 Jakarta Timur Terima Dua Sertifikat Tanah, Perkuat Legalitas Aset Negara

Selasa, 14 Juli 2026
Dibaca 131 kali
blog

Penyerahan sertifikat lahan MAN 6 Jakarta Timur seluas 4.777 meter persegi.

Jakarta (Humas MAN 6 Jakarta Timur) — MAN 6 Jakarta Timur menerima dua sertifikat tanah dengan total luas 4.777 meter persegi sebagai bagian dari upaya penguatan legalitas Barang Milik Negara (BMN), penertiban administrasi, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan aset untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan madrasah.

 

Sertifikat tersebut diserahkan kepada Kepala MAN 6 Jakarta Timur, Retno Dewi Utami, didampingi Kepala Tata Usaha MAN 6 Jakarta Timur, Sopyan Dali. Penerimaan sertifikat menjadi tonggak penting dalam memastikan aset negara yang digunakan oleh madrasah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa.

 

Retno Dewi Utami mengungkapkan rasa syukur atas selesainya proses sertifikasi yang telah diperjuangkan sejak 2024. Menurutnya, penyelesaian legalitas tersebut melalui tahapan panjang, mulai dari penelusuran dokumen, pemenuhan persyaratan administrasi, pengukuran lahan, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Alhamdulillah, dua sertifikat tanah MAN 6 Jakarta Timur akhirnya dapat kami terima setelah proses pengurusannya dimulai sejak 2024. Legalitas ini menjadi momen yang sangat kami syukuri karena memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aset negara tetap aman, tertata, dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan," ujarnya.

 

Ia menambahkan, kepastian status hukum atas lahan madrasah akan memperkuat perencanaan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk pembangunan ruang belajar dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan demikian, madrasah dapat menghadirkan lingkungan belajar yang semakin aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.

 

"Legalitas aset menjadi landasan penting dalam merancang pengembangan fasilitas pendidikan secara berkelanjutan. Kami berharap aset ini terus terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan mutu layanan pendidikan," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Tata Usaha MAN 6 Jakarta Timur, Sopyan Dali, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan bagian penting dari tertib administrasi Barang Milik Negara. Selain menjadi bukti kepemilikan yang sah, sertifikat juga berfungsi sebagai instrumen pengamanan aset, pengendalian administrasi, serta dasar pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.

 

"Pengelolaan BMN tidak hanya sebatas pencatatan aset, tetapi juga memastikan seluruh tanah, bangunan, dan fasilitas pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat. Sertifikat ini menjadi bukti komitmen MAN 6 Jakarta Timur dalam menjaga amanah negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab," jelas Sopyan.

 

Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib merupakan bagian dari implementasi prinsip integritas dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Agama. Legalitas aset juga mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah yang lebih akurat, transparan, serta meminimalkan risiko sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang.

 

Keberadaan sertifikat tersebut juga memberikan manfaat langsung bagi peserta didik. Dengan status lahan yang jelas, madrasah memiliki kepastian dalam menyusun program pembangunan, pemeliharaan fasilitas, serta pengembangan lingkungan pendidikan yang berkelanjutan untuk mendukung proses pembelajaran.

 

Penerimaan dua sertifikat tanah ini menegaskan komitmen MAN 6 Jakarta Timur dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Kementerian Agama, "BMN adalah Amanah, Menjaganya adalah Ibadah" serta "Amanah Umat", yang menempatkan pengelolaan aset negara sebagai bagian dari tanggung jawab moral, institusional, dan pelayanan publik demi kemajuan pendidikan madrasah.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor