Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Rapat Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1651 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu secara virtual, Selasa (27/1/2026).
Rapat tersebut bertujuan menyampaikan informasi mekanisme tindak lanjut pembayaran upah PPPK Paruh Waktu serta standarisasi waktu pembayaran tunjangan kinerja (tukin), selisih tukin, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kehormatan profesor, dan uang makan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola keuangan Kementerian Agama yang berdampak langsung pada kepastian hak aparatur dan layanan kepada masyarakat.
Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menyoroti belum seragamnya pola pembayaran tunjangan di lingkungan Kementerian Agama. Ia menyebut kondisi tersebut perlu segera dibenahi melalui regulasi yang jelas dan terstandar, “Ada pembayaran tunjangan tiga bulan sekali, ada yang dibayar satu bulan dan lain sebagainya. Tata kelola Kementerian Agama ini perlu dirapikan,” ujar Ahmad Hidayatullah.
Ia menegaskan bahwa KMA Nomor 1651 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen pengaturan pembayaran tukin dan tunjangan lainnya agar lebih tertib, akuntabel, dan seragam di seluruh satuan kerja. Menurutnya, ketentuan tersebut juga memberikan kepastian waktu pembayaran bagi pegawai, “Sesuai dengan KMA Nomor 1651 Tahun 2025, proses penarikan data dukung pembayaran tunjangan dan lainnya paling lambat dilakukan tanggal 5 di bulan berikutnya, dan untuk proses pembayarannya paling lambat dilakukan tanggal 15 di bulan berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemenag RI, Kastolan, menyampaikan penjelasan terkait sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu. Ia merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber selain dari belanja pegawai, “Terkait jumlah besaran upah yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 paling sedikit disesuaikan dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN dan sumber pendanaannya dialokasikan dari akun 52,” kata Kastolan.
Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Kepala Subbagian Tata Usaha, Koordinator Perencana dan Keuangan, serta peserta lainnya. Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat menerapkan kebijakan secara optimal sehingga mendukung tertib administrasi, kesejahteraan aparatur, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.