Berita

Kemenag Jakarta Utara Tingkatkan Mutu Layanan Publik Melalui Monev Penataan SOP di KUA

Kamis, 13 November 2025
Dibaca 161 kali
blog

Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] — Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penataan SOP peta proses bisnis di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan setiap SOP telah sesuai dengan peta proses bisnis dan regulasi yang berlaku, sehingga pelayanan publik di KUA semakin berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat.

 

Tim Ortala yang terdiri dari Verga Sari selaku koordinator pelaksana bersama Heru Suryono dan Eko Kurniawan melakukan evaluasi langsung di KUA Kecamatan Kelapa Gading. Monev yang turut diikuti oleh Kepala KUA Kelapa Gading berjalan lancar dan terukur, “Sejatinya SOP harus direviu dan disesuaikan dengan regulasi terbaru agar kualitas pelayanan publik di KUA terus meningkat,” ujar Verga Sari dalam kesempatan tersebut.

 

 

Verga menjelaskan bahwa hasil monev ini akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelarasan alur SOP pada seluruh KUA di wilayah Jakarta Utara. Ia menyebutkan bahwa keseragaman SOP penting agar proses kerja lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. “Kami akan duduk bersama menyamakan alur SOP, dengan output berupa penyusunan standar pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.

 

Kepala KUA Kelapa Gading menyambut baik kegiatan monev tersebut dan menilai bahwa langkah peningkatan mutu layanan merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam memberikan pelayanan prima, “Perbaikan dan peningkatan mutu layanan merupakan keniscayaan,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi kehadiran tim Ortala karena dapat menjadi ruang diskusi untuk memperbaiki berbagai aspek pelayanan agar sesuai dengan aturan, sekaligus adaptif terhadap kondisi lapangan. “Ada beberapa catatan yang akan kami diskusikan bersama tim Ortala agar tidak ada benturan antara aturan dan fakta yang kami hadapi sehari-hari,” tuturnya.

 

Monev ini dilaksanakan berdasarkan Permenpan RB No. 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah, KMA No. 1364 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama, serta PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dengan kegiatan ini, Kemenag Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor