Berita

Kemenag Jakarta Utara Sosialisasikan Gerakan Wakaf Uang

Kamis, 5 Maret 2026
Dibaca 312 kali
blog

Sosialisasi Gerakan Wakaf Uang

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara terus mengintensifkan sosialisasi Gerakan Wakaf Uang (Giwang) kepada satuan kerja dan organisasi mitra di wilayahnya. Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, bersama para kepala madrasah negeri di ruang rapat kantor pada Kamis (05/03/2026).

 

Rapat diikuti oleh pejabat struktural, kepala madrasah negeri, serta unsur pelaksana di lingkungan Kankemenag Jakarta Utara. Pertemuan tersebut membahas langkah teknis pelaksanaan Gerakan Wakaf Uang yang menjadi bagian dari program nasional Kementerian Agama dalam penguatan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf produktif.

 

Dalam arahannya, Mawardi Abdul Gani menjelaskan bahwa wakaf memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat karena dapat digunakan untuk berbagai kepentingan sosial. Ia menyebutkan bahwa wakaf tidak terbatas pada bidang tertentu dan dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, maupun fasilitas umum, “Siapa pemberi wakafnya tentu kita para ASN dan keluarga besar Kementerian Agama yang dinazhirkan oleh Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta. Adapun pemanfaatannya akan ditentukan sesuai kebutuhan setelah program berjalan,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa konsep wakaf uang masih perlu terus disosialisasikan karena belum sepenuhnya dikenal masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat lebih mengenal zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Secara tidak langsung ia menjelaskan bahwa wakaf uang menjadi salah satu instrumen yang dapat melengkapi program pemberdayaan tersebut.

 

Mawardi menambahkan bahwa wakaf uang dapat dilakukan tanpa harus memiliki aset besar seperti tanah atau bangunan, “Wakaf uang adalah instrumen modern yang tidak membutuhkan aset besar dan dapat dikelola secara produktif sehingga manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat,” katanya.

 

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa Gerakan Wakaf Uang tidak hanya dilaksanakan di Jakarta Utara, tetapi menjadi program yang dijalankan secara nasional di lingkungan Kementerian Agama. Dana wakaf yang terkumpul akan dikelola secara produktif dengan tetap menjaga pokok dana agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

 

Ia menerangkan bahwa hasil pengelolaan wakaf dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial, “Dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, madrasah, pesantren, serta fasilitas kesehatan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” jelas Mawardi.

 

Rapat juga diisi dengan penyampaian masukan dari para peserta terkait mekanisme pengumpulan wakaf uang di masing-masing satuan kerja. Pembahasan meliputi tata cara penghimpunan, koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia, serta langkah sosialisasi kepada masyarakat dan pegawai.

 

Pelaksanaan sosialisasi Gerakan Wakaf Uang di lingkungan Kankemenag Jakarta Utara menjadi bagian dari program Kementerian Agama dalam mendorong pengelolaan wakaf secara produktif. Melalui program tersebut, dana yang dihimpun diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat serta mendukung penyediaan fasilitas pendidikan, keagamaan, dan layanan umum secara berkelanjutan.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor