Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara terus memperkuat pengawasan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna memastikan pelaporan dana berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, saat melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2025 di sejumlah Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah Swasta di Kecamatan Cilincing, Senin (27/4/2026).
Menurut Mawardi, kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya pendampingan agar penggunaan dana BOS benar-benar tepat guna dan tepat sasaran, khususnya dalam mendukung operasional pendidikan di madrasah.
“Pendampingan dana BOS ini guna memastikan dana yang digunakan untuk operasional pendidikan madrasah tepat guna dan sasaran,” ujar Mawardi.
Ia menegaskan, setiap pelaporan dana BOS harus disertai bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan dokumen asli serta peruntukannya yang jelas. Hal ini penting untuk menghindari potensi kesalahan saat proses audit.
“Agar ketika Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), seperti Inspektorat Jenderal, melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kesalahan dalam laporan penggunaan dana BOS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mawardi menekankan pentingnya penerapan tiga prinsip utama dalam pengelolaan dana BOS, yaitu ketepatan sasaran, ketepatan waktu, dan ketepatan penggunaan. Ia juga mengingatkan agar perencanaan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil serta prioritas peningkatan mutu pembelajaran.
“Dana harus difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan untuk kepentingan individu atau kebutuhan yang tidak mendesak,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Husain Duna Tatu bersama Dewi Yulianti, dalam proses pendampingan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masih menemukan sejumlah kekeliruan administrasi dalam pelaporan dana BOS.
Mereka menyebutkan, beberapa di antaranya berupa kwitansi yang belum mencantumkan identitas toko maupun nama penerima pembayaran, serta kekurangan administrasi lainnya yang perlu segera diperbaiki.
“Kami masih menemukan kwitansi yang tidak tertulis nama toko maupun nama penerima uang dalam pembelian dan beberapa hal lainnya. Kami berharap pihak madrasah dapat segera melakukan perbaikan agar pelaporan lebih tertib dan akuntabel,” ujar Husain.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kankemenag Jakarta Utara berharap pengelolaan dana BOS di madrasah semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.