Berita

Kemenag Dorong Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi, ASN Diminta Disiplin WFH

Sabtu, 4 April 2026
Dibaca 263 kali
blog

Imbauan WFH oleh Sekjen

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Utara) — Pemerintah terus mendorong transformasi budaya kerja dan efisiensi energi yang mulai efektif diberlakukan per 1 April 2026. Kebijakan ini menekankan perubahan pola kerja yang lebih fleksibel, berbasis digital, serta hemat energi di lingkungan instansi pemerintah.

 

Transformasi tersebut mencakup penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta efisiensi perjalanan dinas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

 

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang adaptif namun tetap terkontrol.

 

“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukanlah Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dengan status standby,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa skema birokrasi modern menuntut ASN untuk tetap produktif meskipun bekerja dari rumah. Oleh karena itu, setiap atasan diminta menyusun pola kerja yang terstruktur agar output tetap terukur.

 

“Ponsel seluruh staf harus aktif ketika dihubungi oleh pimpinan. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan,” ujarnya.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah serius yang harus dipedomani oleh seluruh ASN.

 

“Sebelumnya kita mengenal istilah WFA (Work From Anywhere), namun saat ini pemerintah menegaskan bahwa ASN bekerja dari rumah saat WFH,” ujarnya.

 

Mawardi menambahkan, penerapan WFH diharapkan mampu mendukung efisiensi energi, khususnya dalam mengurangi penggunaan bahan bakar dan listrik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

 

“Di rumah pun ASN harus tetap standby dengan perangkat komunikasi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” imbaunya.

 

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama dapat beradaptasi dengan pola kerja baru yang lebih disiplin, responsif, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendukung gerakan efisiensi energi secara nasional.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor