Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Penghulu dan Penyuluh Agama Islam mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi SDM melalui Pendidikan pada Jabatan Fungsional, yang dilaksanakan di Aula Muzdalifah Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara pada Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan publik, serta efektivitas peran penghulu dan penyuluh agama di tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Kasubbag TU Kankemenag Jakarta Utara, Mursidih, dan menghadirkan dua narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, yaitu Shoimah dan Khoirullah, serta Kasi Bimas Islam Sapto Udiyono. Dalam sambutannya, Mursidih menyampaikan pentingnya ketertiban administrasi bagi ASN, baik dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari maupun pengembangan karier jangka panjang.
“Para jabatan fungsional di Kantor Urusan Agama teruslah bersinergi menjadi ASN (PNS, CPNS, dan PPPK) yang tertib administrasi,” ujar Mursidih. Ia juga menjelaskan bahwa tertib administrasi akan meningkatkan efisiensi kerja, akuntabilitas, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sebagai pembina kepegawaian, Mursidih mengimbau seluruh ASN untuk secara rutin memperbarui data pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Menurutnya, akurasi data sangat penting untuk mendukung manajemen kepegawaian yang efektif. Ia menegaskan bahwa data yang mutakhir memastikan ASN dapat menerima hak-hak kepegawaiannya secara tepat, termasuk gaji dan tunjangan.
Mursidih menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, sistem penggajian ASN akan dilakukan secara terpusat oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama di masing-masing provinsi. “Terhitung mulai tahun 2026, penggajian seluruh ASN akan terpusat dan dikelola secara tunggal oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama di masing-masing provinsi, termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, uang makan, dan sebagainya,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Mursidih meminta para ASN untuk segera memverifikasi data kepegawaian dan memastikan kelengkapan dokumen seperti SK CPNS, SK PNS, SK Jabatan Terakhir, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SKP dua tahun terakhir, Kartu Pegawai, ijazah, dan transkrip nilai agar tercatat dengan benar di SIMPEG.
“Periksa selalu data pribadi dan kepegawaian Anda secara berkala pada SIMPEG untuk memastikan data sesuai dengan dokumen yang dimiliki,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan ASN, sehingga pelayanan keagamaan di masyarakat dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan terpercaya.