Berita

Kartu Perkawinan adalah Buku Pencatatan Perkawinan Dalam Bentuk Elektronik

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan pengarahan kepada 30 pasang calon pengantin dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan di KUA Tanah Abang, Selasa (27/11).

 

Tampak beliau didampingi Kepala KUA Tanah Abang, H. Pahlawan Jurangga serta Kasi Bimas Islam, H. Ahmad Ikhsan saat memberikan pengarahan. Beliau berkesempatan pula meninjau kesiapan KUA Tanah Abang untuk pencetakan Kartu Perkawinan.

 

Kartu Perkawinan adalah Buku Pencatatan Perkawinan dalam bentuk elektronik. Kartu ini untuk mempermudah pengenalan identitas suami istri yang telah tercatat di dalam Buku Pencatatan Perkawinan. Kartu seperti ATM ini mudah diletakkan dalam dompet sehingga mudah untuk dibawa kemana-mana atau bersifat mobile.

 

“Setiap KUA sudah dibekali printer untuk mencetak Kartu Perkawinan,” jelas mantan Kepala KUA ini. Namun saat ini Kartu perkawinan belum dapat diberikan kepada calon pengantin karena masih menunggu anggaran pengadaan bahan Kartu Perkawinan.

 

Pencatatan perkawinan ialah salah satu prinsip hukum perkawinan nasional bersumber pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Eksistensi pencatatan perkawinan terkait dengan keabsahan suatu perkawinan dan perlindungan hukum bagi setiap pasangan atau anak-anaknya.

 

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

 

Hadir pula untuk memberikan materi mengenai kependudukan dari PPAPP Kecamatan Tanah Abang, materi mengenai kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, dan materi mengenai keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah terkait dengan pembentukan keluarga yang kokoh, tangguh, dan berkualitas dari Penghulu KUA Tanah Abang.  /j15

 

Binwin KUA Tanah Abang

Terkait