Berita

Kanwil Kemenag DKI Jakarta Tegaskan Implementasi Renstra 2025–2029 Harus Selaras Kebijakan Kemenag Pusat

Rabu, 14 Januari 2026
Dibaca 61 kali
blog

Jakarta (Humas Kanwil Kemenag DKI Jakarta) -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Adib, menegaskan pentingnya seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, baik di tingkat kota/kabupaten maupun madrasah, untuk memahami dan mengimplementasikan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2025–2029 secara konsisten dan terarah.


Penegasan tersebut disampaikan Adib saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Renstra Kementerian Agama, yang menjadi pedoman utama perencanaan serta pengukuran kinerja lima tahunan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Fatahilah, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, pada Rabu (14/1/2026).


Menurutnya, Renstra Kemenag telah disusun dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025.


“Peran kita di daerah adalah menindaklanjuti apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Renstra ini menjadi acuan utama dalam menyusun program dan kegiatan di semua level, mulai dari kanwil, kota/kabupaten, hingga madrasah,” ujar Adib.


Ia menjelaskan bahwa Renstra Kementerian Agama mencakup berbagai instrumen perencanaan dan kinerja, seperti program prioritas menteri, rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, hingga sasaran kinerja pegawai. Seluruhnya menjadi tolok ukur capaian kinerja aparatur Kementerian Agama.


Adib menekankan agar penyusunan rencana strategis di tingkat bawah tetap mengacu pada kebijakan pusat, namun disesuaikan dengan kondisi objektif dan karakteristik wilayah masing-masing.


“Saya berharap penyusunan rencana di tingkat wilayah, kota, kabupaten, maupun madrasah benar-benar berpedoman pada Renstra Kementerian Agama, dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Adib memaparkan bahwa visi Kementerian Agama periode 2025–2029 adalah “Terwujudnya masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas menuju Indonesia Maju.” Visi tersebut menjadi arah utama seluruh program dan kebijakan Kementerian Agama dalam mendukung Indonesia Maju 2045.


“Tiga kata kunci ini harus melekat pada setiap langkah kita, yaitu rukun, maslahat, dan cerdas. Semua program Kementerian Agama harus bermuara pada terwujudnya kehidupan beragama yang harmonis, pendidikan yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Adib.


Ia menambahkan, visi tersebut dijabarkan ke dalam tiga misi utama, yakni meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan, meningkatkan akses dan kualitas pendidikan berciri khas keagamaan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.


Dengan pemahaman yang utuh terhadap Renstra Kementerian Agama 2025–2029, Adib optimistis jajaran Kementerian Agama di Provinsi DKI Jakarta mampu melaksanakan program pembangunan bidang keagamaan secara efektif dan berkelanjutan.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor