Pulau Tidung (Humas MTsN 26 Kepulauan Seribu) — Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu melakukan monitoring pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2025/2026 di MTsN 26 Kepulauan Seribu untuk memastikan ujian berjalan objektif, tertib, dan berintegritas, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan monitoring dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis), Sutama, yang meninjau langsung pelaksanaan ujian di ruang-ruang kelas guna memastikan kesiapan teknis serta kelancaran sistem yang digunakan.
Dalam keterangannya, Sutama menegaskan bahwa pelaksanaan ujian tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga pada penanaman nilai kejujuran dan integritas peserta didik sebagai bagian dari pendidikan karakter.
“Fokus utama kami adalah memastikan ujian berlangsung jujur dan berintegritas, karena itu menjadi cerminan kualitas pendidikan madrasah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kesiapan MTsN 26 Kepulauan Seribu dalam menciptakan suasana ujian yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Kepala MTsN 26 Kepulauan Seribu, Catur Yoga Meiningdias, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kemenag. Menurutnya, monitoring ini menjadi bentuk dukungan nyata dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
“Pengawasan ini bukan sekadar evaluasi, tetapi juga motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan mencetak lulusan yang berakhlakul karimah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama memperkuat komitmennya dalam menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi pendidikan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, hasil monitoring diharapkan menjadi bahan pemetaan untuk peningkatan mutu pendidikan madrasah di masa mendatang.
Ujian Madrasah di MTsN 26 Kepulauan Seribu diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, jujur, dan berintegritas sebagai bekal dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya serta berkontribusi positif di masyarakat.