Pulau Tidung, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan pengukuran tanah Kemenag yang berada di Pulau Tidung dengan tujuan untuk memperbarui data dan legalitas kepemilikan tanah, serta agar semua aset tanah harus bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Rabu, (06/11/2024).
Adapun tanah yang diukur terletak di KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan luas tanah 1570 M2 dan tanah Kemenag yang berada dekat pemukiman warga Pulau Tidung dengan luas tanah 360 M2.
Dalam kegiatan ini, tim dari Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Abdul Hakim turut melibatkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Mastur, Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Muhtar Lutfi, Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Jakarta Utara serta Operator Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dalam kesempatan itu, Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Abdul Hakim mengatakan.
"Pengukuran tanah merupakan langkah penting dalam proses administrasi dan legalitas tanah milik instansi pemerintahan, seperti di Pulau Tidung ini yang tanahnya ada di KUA Kecamatan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan di dekat pemukiman warga," ungkapnya.
Ditambahkan Abdul Hakim bahwa, maksud dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk memastikan kepemilikan tanah Kemenag secara legalitas.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui aset tanah yang dimilik oleh Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu yg berada di Pulau Tidung agar tanah tersebut dapat terjaga secara legalitas yang dibuktikan dengan sertifikat tanahnya", pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Mastur menyampaikan harapannya dengan dilaksanakannya pengukuran tanah ini.
"Semoga dengan dilaksanakannya pengukuran aset Kemenag berupa tanah yang berada di KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan di pemukiman warga ini dapat segera dibuatkan sertifikat tanahnya agar legalitas kepemilikannya sah secara hukum yang berlaku," ujar Achmad Mastur.
Untuk informasi bahwa dalam proses pengukuran ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara mengambil peran sebagai penyelenggara, dengan menghadirkan tim ahli dan petugas yang berkompeten dalam bidangnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti prosedur dan standar yang berlaku, untuk memastikan akurasi dan validitas hasil pengukuran. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan dengan transparansi dan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk memastikan keabsahan hasil yang diperoleh.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Muhtar Lutfi beserta jajarannya turut hadir dalam acara tersebut. Mereka menyaksikan secara langsung proses pengukuran tanah dan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. Menurut Muhtar Lutfi, kegiatan pengukuran tanah ini akan memberikan kejelasan mengenai legalitas tanah kantor, sehingga dapat memperkuat posisi KUA dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Para saksi dari warga sekitar juga hadir dalam acara ini, sebagai bentuk transparansi dan kesaksian independen terhadap proses pengukuran yang dilaksanakan. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses pengukuran tanah ini dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang jelas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengukuran tanah ini, diharapkan akan tercipta kejelasan mengenai legalitas kepemilikan tanah Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu. Hal ini akan mendukung efektivitas dan efisiensi tugas pelayanan yang diemban oleh instansi tersebut, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.