Jakarta (Humas KanKemenag Jakarta Utara) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, membuka kegiatan Pembinaan Pegawai dan Sosialisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum secara daring, Senin (23/2/2026).
Dalam sambutannya, Mawardi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 390 guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah umum wilayah Jakarta Utara yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mengingat besarnya jumlah personel tersebut, maka pentingnya penguatan organisasi profesi seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai jembatan komunikasi yang efektif antar stakeholder,” ujar Mawardi.
Ia menjelaskan, tenaga pendidik PAI terbagi dalam empat kelompok, yakni ASN Kemenag, PNS daerah, PPPK daerah, serta guru honorer dengan skema Kontrak Kerja Individu (KKI). Menurutnya, meskipun sumber gaji dan tunjangan kinerja berbeda, TPG tetap menjadi kewajiban dan dibayarkan oleh Kementerian Agama.
“Empat kelompok ini harus berjalan sinergis dan berkomunikasi secara efektif. Kita harus memastikan pelayanan publik pendidikan agama pada sekolah umum berjalan dengan baik melalui dukungan Seksi PAIS serta Pengawas Pendidikan Agama sebagai perpanjangan tangan Kemenag di lapangan,” tambahnya.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Seksi PAIS, Amir Mahmud, tersebut juga menjadi forum penguatan koordinasi. Mawardi mengapresiasi kolaborasi antara KKG, MGMP, dan Seksi PAIS, termasuk pelaksanaan bimbingan teknis bersama Balai Diklat Keagamaan (BDK).
Terkait kebijakan teknis tahun 2026, ia mengingatkan para guru agar disiplin dalam mengunggah laporan administrasi secara tepat waktu. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengunggahan dokumen akan berdampak pada penundaan pencairan tunjangan ke bulan berikutnya.
“Kami berharap para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 bisa menerima hak pembayarannya di tahun 2026 ini,” pungkasnya.