Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Barat) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tindak lanjut hasil supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk, kebijakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA), pengelolaan persediaan barang konsumsi, serta pemeliharaan gedung. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wijaya Kusuma Kankemenag Kota Jakarta Barat, Kamis (27/01/2026).
Rakor diawali dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kota Jakarta Barat, Nursiwan, yang diikuti seluruh peserta. Dalam Pakta Integritas tersebut ditegaskan komitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat, Saiful Amri, menegaskan bahwa biaya pencatatan nikah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.
“Biaya nikah sudah jelas dan terang diatur dalam peraturan. Oleh karena itu, penghulu harus bertanggung jawab dan melaksanakan Pakta Integritas yang telah dibacakan,” tegas Saiful Amri.
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama seluruh penghulu untuk tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Saya mengajak kita semua untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran guna memperlancar pelaksanaan tugas yang kita emban,” ujarnya.
Selain membahas PNBP, Saiful Amri menjelaskan bahwa tugas KUA tidak terbatas pada pelayanan pencatatan nikah dan rujuk. Menurutnya, KUA juga memiliki peran dalam penyusunan statistik layanan, bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pembinaan kemasjidan, hisab rukyat, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pengelolaan zakat dan wakaf.
Di akhir arahannya, Saiful Amri berharap masyarakat semakin memahami peran strategis KUA dalam pembinaan kehidupan keagamaan. Ia menyampaikan bahwa KUA berperan aktif dalam membina kerukunan umat beragama, baik di internal umat maupun antarumat beragama, sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat.