Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, memberikan arahan kepada pimpinan lembaga pendidikan dan ketua forum lembaga di bawah koordinasi Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Hibah Guru Honorarium (BHGH) Non ASN Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung dua hari, Rabu-Kamis (27–28/8/2025), di Aula Muzdalifah Kankemenag Kota Jakarta Utara.
Mawardi menegaskan, Monev yang dilaksanakan Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana hibah efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Data harus valid dan akurat. Jangan sampai ada guru yang tidak mengajar malah mendapat bantuan hibah, sementara guru yang aktif justru terlewat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan lembaga pendidikan Al-Qur’an, baik TPQ, PAUDQu, MDT, maupun pondok pesantren, agar tidak melakukan manipulasi data yang dapat mencoreng marwah lembaga maupun para guru. “Jangan coba-coba memasukkan data fiktif hanya untuk mendapatkan bantuan hibah. Ini menyangkut keberkahan lembaga dan tanggung jawab kita di hadapan Allah SWT,” ujar Mawardi.
Menurutnya, kejujuran dalam pengisian data EMIS menjadi kunci agar bantuan hibah tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan. “Menjamin tersampainya dana hibah kepada guru yang berhak menerima adalah amanah, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan, Kabid PAKIS Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta, Katimker Bidang PAKIS, Kasubbag TU, Kasi PD Pontren, para pelaksana PAKIS, Ketua LPQ, Ketua FKPP, Ketua FKDT, Ketua IPPAQI Jakarta Utara, serta para pimpinan lembaga pendidikan Al-Qur’an lainnya.