Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] --- Kakankemenag Kota Jakarta Utara pimpin Rapat Pembentukan Kampung Zakat di Kecamatan Cilincing. Digelar di aula KUA, rapat bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat, infak dan sedekah pada Kamis, (11/6/2026).
Rapat yang dihadiri oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Kepala KUA serta para Penyuluh dan Penghulu Kecamatan ini juga bertujuan untuk mengubah status masyarakat penerima zakat [mustahik] menjadi pemberi zakat [muzakki] melalui program kemandirian yang terintegrasi.
"Ini merupakan instruksi Kakanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta agar para Kepala KUA tidak hanya fokus terhadap layanan pernikahan semata tapi juga konsens terhadap layanan keagamaan," buka Mawardi mengawali sambutannya.
Menindak lanjuti instruksi ini, Kakankemenag mengimbau agar para Kepala KUA bisa bekerja secara merata terutama di dalam pemberdayaan ekonomi umat yaitu zakat. Bahkan, sivitas KUA diharapkannya mampu memberikan pendampingan maksimal terhadap optimalisasi zakat di masyarakat melalui Masjid.
"Jika sebelumnya kita berupaya mendampingi para pengurus Masjid untuk memliki SK UPZ, maka tindak lanjut dari hal ini adalah upaya untuk mewujudkan Kampung Zakat berbasis Masjid di Jakarta Utara," ungkap Mawardi.
Kakankemenag mengabarkan, bahwa sampai saat ini di DKI Jakarta Kampung Zakat hanya ada di Masjid Nurul Huda, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Dipilhnya Masjid tersebut lantaran dinilai mampu memberdayakan zakat secara maksimal dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitarnya.
"Maka melalui rapat ini, saya meminta agar segera dibentuk tim Kampung Zakat yang terdiri dari para Penyuluh dan Penghulu untuk berembuk menentukan Masjid mana yang dianngap potensial menjadi basis Kampung Zakat di wilayah Cilincing," tekan Mawardi.
Potensial yang dimaksud Mawardi adalah, semua pengurus Masjid bisa diajak bekerjasama ataupun koordinatif. Dan yang tak kalah penting adalah di tengah masyarakatnya terdapat para muzakki dan mustahik zakat. "Sehingga para muzakki di wilayah itu bisa bermanfaat bagi para mustahik di lingkungannya," terang Mawardi.
Kata Mawardi, setelah Masjid sebagai Kampung Zakat ditetapkan, maka KUA diharapkan bisa memberikan pendampingan terhadap pengelolaannya agar seluruh rencana yang dirumuskan bisa berjalan dengan baik. Cara kerjanya pun tergolong mudah, apalagi didukung dengan perkembangan digitalisasi saat ini.
"Caranya, dengan menginventarisir data para Muzakki di wilayah setempat, membentuk grup, membuat rekening dan menunjuk PIC yang di setiap awal berkewajiban mengingatkan para Muzakki lewat postingan nasihat agama soal ZIS," beber Mawardi.
Tambahnya, dari dana yang terkumpul itulah yang nantinya digunakan sebagai sumber dana dari aktivitas sosial seperti kematian warga, warga yang sakit, modal usaha bahkan kegiatan seremonial semisal pemberian sembako kepada warga miskin dan lainnya.
"Dalam waktu 3 bulan ke depan، saya berharap sudah ada Masjid yang ditetapkan sebagai Kampung Zakat untuk mewujudkan tata kelola zakat yang efektif dan berdampak bagi umat," pungkas Mawardi.