Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar Jagong Masalah Haji dan Umrah (JAMARAH) Tahun 2025 di Aula Muzdalifah Kankemenag Kota Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025). Forum diskusi ini dihadiri Kakanwil Kemenag DKI Jakarta, Kabid Haji dan Umrah, Kakankemenag Kota Jakarta Utara, serta Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo atau yang dikenal sebagai Pasha Ungu, guna memperkuat literasi masyarakat mengenai penyelenggaraan haji dan umrah.
Kakanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI atas dukungan yang terus diberikan terhadap program Kementerian Agama, khususnya pelayanan ibadah haji. “Bentuk perhatian Pasha Ungu sangatlah besar di bidang keagamaan seperti ibadah haji, sosial, pemberdayaan perempuan, dan anak-anak,” ujar Adib.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan haji tahun ini mengalami perubahan mendasar seiring diberlakukannya undang-undang baru, di mana penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi berada di bawah Kemenag. Meski begitu, pada masa transisi beberapa layanan masih ditangani oleh Kemenag. “Semoga dengan adanya perubahan undang-undang ini, pelaksanaan ibadah haji dan umrah tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Kepala Kankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, menyambut hangat kehadiran 100 peserta JAMARAH yang berasal dari Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. Ia menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk berdiskusi langsung dengan para pemangku kebijakan. “Ini menjadi sarana bagi semua pihak terkait untuk berkonsultasi mengenai penyelenggaraan haji dan umrah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Sigit Purnomo menekankan pentingnya mendengar masukan dari para pimpinan Kemenag serta aspirasi masyarakat untuk perbaikan layanan haji dan umrah. Ia juga menyampaikan komitmen Komisi VIII dalam mendorong peningkatan sarana pendidikan bagi masyarakat. “Kami akan terus mendorong terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan, agar anak-anak bangsa tidak ada yang putus sekolah karena biaya atau akses yang sulit dijangkau,” kata Sigit.
Sigit menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi dasar hukum dialihkannya penyelenggaraan haji dan umrah kepada kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Ia berharap JAMARAH dapat memberikan pemahaman yang merata kepada masyarakat terkait perubahan tata kelola ibadah haji tersebut. “Melalui UU baru ini, seluruh urusan haji dan umrah resmi dialihkan kepada badan baru yang kini berstatus kementerian,” tutupnya.