Jakarta (Humas MAN 2 Jakarta) --- Desyanto menyampaikan bahwa standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat, sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
“Secara umum, standar pelayanan harus memiliki enam prinsip, yakni sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan,” ujar salah satu narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rapat Evaluasi Standar Pelayanan PTKN dan Madrasah di Jakarta.
“Diharapkan setiap satuan kerja di Kementerian Agama dapat menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” tambahnya.
Sebagai lembaga pendidikan, salah satu peserta MAN 2 mengungkapkan saat ini madrasah harus melakukan hal yang sama, yakni bidang pelayanan publik.
“Madrasah harus membangun zona integritas dengan melakukan pembenahan demi pelayanan prima,” ujar salah satu pendidik MAN 2 Jakarta.
Sedangkan salah satu Pendidik MAN 4 Jakarta mengungkapkan bahwa saat ini madrasah belum memiliki standar pelayanan yang baku.
“Sejujurnya kami dari madrasah belum memiliki standar pelayanan yang baku dan kegiatan ini diharapkan dapat membantu kami untuk membuat standar pelayanan yang baik,” ungkap Khairunnas. /Yuyum D.