Berita

Entry Meeting Pemeriksaan LK, Kabag TU : Selalu Proaktif dan Komunikasi

Jumat, 4 Februari 2022
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas) --- Mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Kabag Tata Usaha meminta agar seluruh dokumen yang akan diajukan ke tim pemeriksa BPK agar segera dipenuhi. Jika beberapa dokumen belum lengkap, agar dilengkapi sambil berjalan agar tidak mengganggu tugas tim BPK dalam melaksanakan Audit LK di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

“Oleh karena itu, seluruh pimpinan unit yang menjadi lokus pemeriksaan untuk senantiasa proaktif dan berkomunikasi aktif, karena apapun yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa harus tetap kita penuhi di satker kita masing masing,” ujar Sugito saat kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 Provinsi DKI Jakarta melalui virtual. Jumat (04/02).

Terkait proses pemeriksaan di era pandemi ini, Sugito menyarankan agar penggunaan WA group maupun contact person masing masing unit kerja dihimpun dan dishare oleh Subkor Keuangan dan BMN agar terkoordinasi dengan tim pemeriksa.

“Sedangkan para pengelola anggaran agar mengaktifkan alat komunikasi 24 jam, sehingga terkait kekurangan dokumen yang diminta dapat dikomunikasikan pada satker yang melaksanakan anggaran tersebut,” imbuhnya.

“Semoga ini menjadi perhatian kita bersama dan akhirnya nanti WTP bisa kita raih kembali di tahun 2021,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Ibnu Gautama menyampaikan agar dukungan para pengelola keuangan untuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

“Komunikasi antara Satker dan tim pemeriksa diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan menjunjung tinggi indepensi, integritas dan profesionalisme,” harap pengendali teknis tim audit BPK melalui virtual.

Sekedar infomasi, satuan kerja yang akan diaudit oleh tim BPK tahun 2021, yaitu Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kankemenag Kota Jakarta Selatan, Kankemenag Kota Jakarta Timur, UIN Syarif Hidayatullah, MAN 4 Jakarta dan MTsN 41 Jakarta. Dengan jangka waktu pemeriksaan selama 70 hari (30 hari di pusat dan 40 hari di daerah).

Tampak mengikuti secara virtual, Para Pejabat Eselon III, Para Kepala Kankemenag Kota Jakarta Timur dan Kota Jakarta Selatan, Para Kasubbag TU Kankemenag Kota Jakarta Timur dan Kota Jakarta Selatan, Para Subkor, Para JFT Keuangan pada Kanwil/Kota, dan Perwakilan UIN Syarif Hidayatullah.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor