Berita

Enam Kompetensi Yang Harus Dikuasai Pengawas Madrasah

Rabu, 19 Februari 2020
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) – Ada enam kompetensi yang harus dikuasai pengawas Madrasah. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab  didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Nur Pawaidudin saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Calon Pengawas Madrasah Tahun 2020, Rabu (19/02).

KaKanwil menyampaikan bahwa ada 6 (enam) tahapan untuk menjadi pengawas yang profesional, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.

untuk mendapatkan pengawas madrasah yang memiliki keenam kompetensi tersebut tentunya ditempuh melalui proses yang cukup panjang dimulai dari kegiatan seleksi administrasi, uji kompetensi, kemudian bagi yang lulus akan mengikuti diklat calon pengawas dan selanjutnya mengajukan usul ke Kemenag RI untuk pengangkatan jabatan pengawas bagi peserta yang lulus diklat.

"Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan calon pengawas madrasah yang berkualitas dan berintegritas dan juga memberikan kesempatan dan motivasi kepada tenaga pendidik untuk mengembangkan kompetensinya serta memberikan dampak positif terhadap kemajuan pendidikan madrasah," ujar KaKanwil.

Pengawas mempunyai unsur dan sub unsur sebagai pengawas akademik dan manajerial sesuai dengan Permen PANRB No.21 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas madrasah dan angka kreditnya.

Sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.6673 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru madrasah, diharapkan agar mampu mengawal peningkatan kompetensi guru dan kepala madrasah.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor