Jakarta (Humas) - Keselamatan jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan faktor utama Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab saat membuka sekaligus memberikan materi dalam kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020, Rabu (14/10).
Terkait Optimalisasi Pelayanan Haji di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 1441 H/2020 M ini, diharapkan terwujudnya pelayanan terbaik bagi jemaah haji. KaKanwil juga mengatakan bahwa negara terus memastikan keamanan dan keselamatan bagi jemaah haji.
Sesuai dengan tujuan penyelenggaraa ibadah haji, yaitu memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan sebaik-baiknya bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
"Dalam KMA tersebut tertuang jelas keputusan-keputusan Pemerintah yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," ujar KaKanwil.