Berita

Diklat Teknis Substantif Pendekatan Saintifik

Selasa, 23 Oktober 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) --- Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Saiful Mujab hadiri sekaligus memberikan materi pada Diklat Teknis Substantif Pendekatan Saintifik, Pembelajaran Bagi Guru Fisika MA, Penyusunan RPP Bagi Guru PAI SMA dan Penilaian Angka Kredit Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI di Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan Jakarta.

Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 22 - 27 Oktober 2018 serta diikuti 120 peserta yang terbagi dalam 3 kelompok.

Tampak dihadiri Kasie Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan H. Abdurahman, Kasie Diklat Tenaga Administrasi H. Mulyadi, serta Widya Iswara Ika Berdiati.

Dalam paparannya Kepala Kanwil menyampaikan bahwa, kediklatan ini sebagai upaya mendorong agar kita didalam barisan mengawal gerbang akhlakul karimah, pendidikan ditingkat SMA, baik para guru, pengawas sehingga meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan.

“Meningkatkan kualitas agama merupakan bagian penting sesuai Misi dari kementerian agama, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, sejahtera lahir dan batin yang berasaskan kegotong royongan”, imbuh Saiful.

" Serta sesuai Misinya, yaitu meningkatkan kualitas di umat-umat beragama, meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama, meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, meningkatkan kualitas Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa”, tambahnya.

Dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan kegamaan, ini adalah bagian dari misi Kementerian Agama. Oleh karena nya hari ini atau kemarin mendapatkan viral terkait bahwa Kementerian Agama akan diburbakan, dan hari ini telah dibantah oleh menteri agama bahwa itu adalah tidak benar. Karena tidak mungkin Kementerian Agam dibubarkan. Selagi negara kita masih berdasarkan Pancasila, selagi negara kita masih berpedoman pada Udang Undang 1945, selama negara kita masih memajukan kebhinekaan.

Bahwa adanya Kementerian Agama adalah kewajiban pemerintah. Maka selagi ada kepemerintahan Republik Indonesia, maka Kementerian Agama tidak mungkin dibubarkan karena itu amanat undang-undang./s.regar/s79

Terkait