Berita

BRIN Datangi Kankemenag Soal Rekomendasi Pendirian Gereja GPdI Immanuel, Ini Jawaban Mawardi

Senin, 13 Januari 2025
blog

(Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Kakankemang Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani didampingi Koordinator Pelaksana Organisasi Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama Verga Sari menerima kunjungan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan, Jaja Jaelani di ruang kerjanya pada Jum'at, (10/01/2025).

 

Kedatangan Jaja Beserta tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siang kemarin untuk mengawal kegiatan konfirmasi lapangan atas aduan rencana pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sukapura Jakarta Utara berdasarkan surat aduan Yobei Andreas Parulian (anggota panitia pembangunan gedung) pada program lapor Mas Wapres terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

 

Dalam surat tersebut diketahui, pihak gereja telah mengajukan IMB agar mendapatkan rekomendasi pendirian gereja. Namun dari 22 persyaratan yang diajukan pihak gereja, ada 2 syarat utama yang belum dipenuhi yaitu rekomendasi dari FKUB dan validasi dari Lurah dikarenakan masih ada penolakan dari warga setempat.

 

Berdasarkan hal di atas, Kapuslitbang dan tim dari BRIN di hari itu menggali semua informasi kepada semua unsur seperti Kementerian Agama, Ormas keagamaan, tokoh masyarakat dan pihak gereja terkait proses permohonan pendirian rumah ibadah GPdI Immanuel dan langkah-langkah apa yang telah diambil oleh Kankemenag kota dalam mengawal proses tersebut.

 

Kankemenag saat dikonfirmasi terkait riset yang dilakukan oleh BRIN ini tegas mengatakan bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak gereja belum memenuhi persyaratan utama yaitu mendapatkan sedikitnya persetujuan dari 60 warga setempat. "Warga masih menolak pihak gereja mendirikan rumah ibadah di komplek perumahan warga," begitu ujar Mawardi.

Mawardi menjelaskan, untuk mendirikan gereja, diperlukan persetujuan minimal 60 orang warga setempat. Persetujuan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan izin mendirikan rumah ibadah kepada pemerintah yang sudah diatur dalam regulasi tentang pendirian rumah ibadah PBM no. 9 dan 8 tahun 2006.

 

"Selama syarat-syaratnya belum terpenuhi maka kami tidak akan memberikan rekomendasi," tegas Mawardi.

 

Verga Sari menambahkan, adanya penolakan pembangunan gereja oleh masyarakat di komplek perumahan milik Pelindo itulah yang sedang digali informasinya oleh Badan Riset Dan Inovasi Nasional kemarin.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor