Berita

Bimtek Penggunaan Aplikasi Perhitungan Tunjangan Kinerja Bagi Guru Madrasah

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Pengurus KKG, Suhandi membuka kegiatan Bimtek Aplikasi Tukin yang dihadiri para guru PNS di madrasah, Rabu (06/02). Kegiatan ini menindaklanjuti surat Kakanwil No: B-1217/Kw.09.2/2/KP.01.1/1/2019 tentang Persiapan Reviu Tukin Guru Madrasah Tahun 2015-2018.

Dalam surat itu diminta seluruh satker melakukan pemberkasan dan menyampaikan ke Bidang Penmad Kanwil selambatnya hari Jum’at (08/02). Selain itu, diminta pengisian softcopy pada aplikasi Perhitungan Tukin Guru 2015-2018 dan telah direkap ke aplikasi Rekap Madrasah Tukin 2015-2018.

“Semoga bisa kita selesaikan tepat waktu,” ujar Suhandi. Bimtek ini berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pendis No: 6243/2018 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tukin Guru PNS pada Madrasah, sesuai PMA 29/2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tukin Pegawai pada Kemenag

Sejatinya, tukin seharusnya diberikan pada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapat TPG. Besarannya setiap guru berbeda-beda tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya, seperti muda, madya, atau utama. Namun sejak tahun 2015, dana tukin itu belum dapat dicairkan.

Menurut informasi bahwa Perhitungan besaran tukin guru berdasarkan kelas jabatan mengacu pada dua perpres, yakni Perpres 154/2015 dan Perpres 130/2018. Perpres 154/2015 mengatur besaran tukin sejak November 2015 hingga April 2018 dan Perpres 130/2018 mengatur besaran tukin sejak Mei 2018 hingga Desember 2018.

Adapun uraiannya adalah bagi Guru Utama meliputi golongan ruang IV/d-IV/e pada kelas jabatan 13, Guru Madya meliputi IV/a-IV/c pada kelas jabatan 11, Guru Muda meliputi III/c-III/d pada kelas jabatan 9, dan Guru Pertama meliputi III/a-III/b pada kelas jabatan 8.  /j15

 

Aplikasi Perhitungan Tukin

Terkait