Pulau Harapan (InmasP1000) Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu melaksanakan Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Nikah.
Lukman Latuconsina sebagai ketua pelaksana kegiatan melaporkan bahwa peserta yang diundang sebanyak 25 orang dan kegiatan ini merupakan salah satu program Kementerian Agama Republik Indonesia diantara sebelas program prioritas lainnya dengan menggunakan biaya DIPA anggaran tahun 2018. Peserta yang di undang adlah siwa-siswi, Guru-guru MAN 1 KJ Pulau Harapan dan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Pelaksanaan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 di Aula MAN 1 KJ Pulau Harapan.
Narasumber anatara lain, Ahmad Baihaqi Kepala Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Dr. Mirsal Picasso Dokter dari Puskesmas Kelurahan Pulau Harapan, dan Dudun Syaepul Hudri Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Baihaqi membuka acara Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Nikah di MAN 1 KJ Pulau Harapan, dan pentingnya siswa-siswi yang sudah ahkil baliq di berikan pengetahuan tentang pernikahan. Jika pernikahan yang masih terlalu muda apalagi terpaksa dinikahkan akibat hamil sebelum menikah akan bayak resikonya, kata Baihaqi.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 1 “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, penjelasannya.
Baihaqi menegaskan agar siswa-siswi yang tercinta untuk tidak salah dalam bergaul karena akan berdampak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Disesi berikutnya Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Utara H. Dudun Syaepul Hudri, S.Ag menyampaikan materinya tentang kiat menghadapi perkawinan bagi usia muda. Pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam harus memenuhi lima unsur antara lain ; 1. Ada catin laki dan perempuan, 2. Ada wali nikah, 3. ada dua orang saksi, 4. Ada mas kawin/mahar, dan 5. Ijab dan Qobul.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menghimbau bahwa usia pernikahan yang ideal adalah untuk laki-laki berumur 25 tahun dan wanitanya berumur 21 tahun.
Untuk mencega pernikahan dini akibat Kecelakaan (MBA), bagi siswa-siswi MAN 1 KJ Pulau Harapan bersikap bahwa pacaran tidak di kenal dalam Islam/haram, tetapi yang dikenal dengan Ta'aruf, tegas Dudun.
Menurut narasumber berikutnya, Dr. Mirsal Picasso dari segi kesehatan bahwa pernikahan pada usia muda yang belum siap secara mental mupun fisik rentan terhadap berbagai penyakit dan resiko yang timbul akibat dari hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan yang sah.
Jika diketahui wanita muda yang telah hamil diluar pernikahan maka Dokter dari Puskesmas setempat akan memeriksa lebih sering dibandingkan mereka yang menikah secara normal, jelas Mirsal. ant