Jakarta (Humas) --- Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Penais Zawa melaksanakan sinergi dan kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat.
“Ini merupakan terobosan baru Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kabid Yunus Hasyim usai melakukan penandatanganan kerjasama.
Sambungnya, Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menyambut baik adanya perjanjian kerjasama ini. Menurutnya, para pelanggar hukum yang akan bebas akan diberikan materi terkait penguatan keagamaan, kepribadian melalui penyuluh agama sekaligus dibekali keahlian.
“Nantinya, Bidang Penais Zawa akan mendistribusikan penyuluh agama ke Balai Pemasyarakatan dibawah Kanwil Kemenhumkam DKI Jakarta,” jelasnya.
Dalam paparannya, Kepala Balai Pemasyarakatan menjelaskan terkait filosofi Griya Abhipraya. Menurutnya bahasa tersebut diambil dari bahasa sansekerta yang artinya rumah harapan.
“Kita harapkan para pelanggar hukum dapat meningkatkan kepribadian, kapasitas mereka, sehingga dapat diterima kembali ditengan masyarakat,” ujar Bambang Maryanto.
Kepala Balai menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerjasama akan dilaporkan ke Kantor Wilayah, dan Dirjen Kepemasyarakatan untuk menetapkan kinerja yang akan dijalankan.
“Untuk sementara kita akan berjalan seperti biasanya,” ungkapnya.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat juga mengajak seluruh organisasi masyarakat (ormas) dan instansi pemerintah untuk berkolaborasi, agar Griya Abhipraya dapat tercapai dengan baik.
“Mari kita berkolaborasi dan bersinergi agar Griya Abhipraya dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.