Berita

Agar Meraih Kemabruran, Kakankemenag Bekali Calon Jamaah Haji TH. 1439 H/2018 M Dengan Kaifiyyah Manasik

Selasa, 17 April 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakut) --- Bimbingan Manasik Haji Massal Th 1439 H/2018 M yang diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Jakarta Utara ini berlangsung selama dua hari: 14-15 April 2018, bertempat di Masjid Babussalam Kantor Walikota Jakarta Utara. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.357 Calon Jamaah Haji dari lima Kecamatan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. (14/04)

 

Kegiatan di hari pertama yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Jakarta Utara H. Tabroni ini berlangsung kondusif sejak dimulainya acara pada pukul: 07.00 s/d 12.00 WIB. Di Dalam kegiatan tersebut, H. Tabroni mengulas secara mendalam kaifiyyah pelaksanaan Ibadah Haji. Bekal ini sengaja beliau berikan agar Calon Jamaah Haji memahami betul tata cara pelaksanaan Ibadah Haji pada bulan Agustus nanti.

 

“Semoga Calon Jamaah Haji asal Kota Jakarta Utara semua sehat wal’afiat sehingga mampu melaksanakan Ibadah dengan baik agar menjadi Haji yang Mabrur,” kata dia

 

Kesehatan menurut H. Tabroni adalah merupakan hal yang penting selain ilmu akan manasik haji ini. Pasalnya, banyak Jamaah Haji yang tidak bisa mengikuti rangkaian Ibadah Haji karena menderita sakit di Tanah Suci. Untuk itu dia berharap agar Calon Jamaah Haji bisa menjaganya.

 

Pada Bimbingan Manasik Haji Massal itu juga, Seksi PHU menghadirkan dr. Dwi Sujadir dari Puskesmas Penjaringan Jakarta Utara yang membekali calon jamaah dengan pengetahuan seputar kesehatan. Disampaikan olehnya, bahwa keterangan sehat menjadi salah satu syarat yang dipenuhi oleh para Calon Jamaah terutama Jamaah Mandiri selain pelunasan biaya Haji.

 

Ditambahkan Dwi, peratutan terbaru yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap Calon Jamaah Mandiri adalah dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas di masing-masing Wilayah. Hal ini menurutnya adalah bagian penting dari persiapan fisik yang harus dipersiapkan oleh Calon Jamaah Haji. “Petugas Kesehatan mempunyai wewenang untuk meluluskan (isthitho’ah) atau tidaknya Calon Jamaah Haji sesuai hasil tes kesehatannya.”kata dwi saat dihubungi via selulernya./Z

  • Tags:  

Terkait