Jakarta (Inmas) – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera (LHKASN) wajib diisi oleh Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas dirinya agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi.
ASN wajib melaporkan LKHASN melalui System Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA).
Siti Mudayaroh selaku Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana Bagian Perencanaan, Organisasi dan Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dalam kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahap IV mengatakan bahwa ada sepuluh manfaat LHKPN dan LHKASN.
Pertama, sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk penguatan dan pengujian integritas sehingga takut melakukan tindak korupsi. Ketiga, untuk mencegah tindak korupsi.
Keempat, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kelima, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi. Keenam, sebagai penyedia sarana dan perangkat kontrol.
Ketujuh, sebagai komponen penilaian Reformasi Birokrasi (RB). Kedelapan, sebagai syarat pengajuan penilaian ZI-WBK/WBBM, “Syarat pengusulan penilaian ZI-WBK/WBBM LHKPN dan LHKASN sebesar 100 persen,” ujarnya.
“Kontribusi semua pihak dibutuhkan untuk capaian 100 persen ketaatan pelaporan LHKASN, sebagaimana capaian 100 persen pada pelaporan LHKPN,” sambungnya.
Kesembilan, sebagai bentuk kerapihan administrasi dokumen di suatu instansi pemerintahan. Dan yang terakhir, LHKPN dan LHKASN juga dapat menentukan citra institusi.
“LHKASN atau dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai merupakan bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.