background

Sejarah

SEJARAH PERKEMBANGAN

KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA

 

     Awal berdirinya Departemen Agama disahkan berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor : I/S.D tanggal 3 Januari 1946 bertepatan dengan 24 Muharram 1364 H. Menteri Agama pertama adalah Prof. H.M. Rasjidi, BA. Sejak itu dimulailah penataan struktur di lingkungan Departemen Agama. Pada tahap ini, Menteri Agama H.M. Rasjidi mengambil alih beberapa tugas untuk dimasukkan dalam lingkungan Departemen Agama. Tugas pokok Departemen Agama waktu  itu ditetapkan berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor : 5/S.D tanggal 25 Maret 1946 dan Maklumat Pemerintah Nomor 2 tanggal 24 April 1946 yang menyatakan bahwa tugas pokok Departemen Agama adalah menampung urusan Mahkamah Islam Tinggi yang sebelumnya menjadi wewenang Kementrian Kehakiman; dan menampung tugas dan hak mengangkat Penghulu Landraad, Penghulu Anggota Pengadilan Agama, serta Penghulu Masjid dan para pegawainya yang sebelumnya menjadi wewenang dan hak Residen dan Bupati.
 

Disamping pengalihan tugas di atas, Menteri Agama mengeluarkan Maklumat Nomor 2 tanggal 23 April 1946 yang menyatakan, bahwa :

  1. Instansi yang mengurus persoalam keagamaan di daerah atau SHUMUKA (tingkat keresidenan) yang di masa pendudukan Jepang termasuk dalam kekuasaan Residen, menjadi Djawatan Agama Daerah yang berada di bawah wewenang Departemen Agama.
     

  2. Pengangkatan Penghulu Landraad (Penghulu pada Pengadilan Agama) Ketua dan Anggota Raad (Pengadilan) Agama yang menjadi hak Residen dialihkan menjadi hak Departemen Agama.
     

  3. Pengangkatan Penghulu Masjid yang berada di bawah wewenang Bupati dialihkan menjadi wewenang Departemen Agama.
     

Sebelum maklumat Menteri Agama dilaksanakan secara efektif, kelembagaan pengurus agama di daerah berjalan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan. Sejak jaman penjajahan, penrangkat organisasi kelembagaan yang mengurus agama telah tersebar ke seluruh pelosok tanah air, hingga tingkat kecamatan bahkan sampai desa. Perangkat ini bekerja sebagai tenaga sukarelawan (bukan pegawai negeri). Pejabat yang melayani umat Islam, khususnya yang berkaitan dengan nikah, talak, rujuk, kemasjidan/perwakafan, di tingkat Kabupaten dijabat oleh Penghulu, di tingkat Kawedanan dan Kecamatan dijabat oleh Naib Penghulu.
 

     Selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 118 5/K.I tahun 1946 tanggal 20 November 1946 tentang Susunan Departemen Agama. Pada tahap awal struktur organisasi Departemen Agama sangat sederhana yakni hanya berada di tingkat Pusat yag terdiri dari 8 bagian yaitu:

  1. Bagian A (Sekretariat)
  2. Bagian B (Kepenghuluan
  3. Bagian C (Pendidikan Agama)
  4. Bagian D (Penerangan Agama)
  5. Bagian E (masehi Kristen)
  6. Bagian F (masehi Katolik)
  7. Bagian G (Pegawai)
  8. Bagian H (Keuangan/ Perbendaharaan)
     

      Pada tahun 1947, setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk, jabatan Kepenghuluan dan Kemasjidan diangkat menjadi pegawai negeri. Pejabat Raad Agama, yang semula dirangkap fungsinya oleh Penghulu, setelah diberlakukannya undang-undang tersebut diangkat tersendiri oleh Departemen Agama. Petugas yang mengurusi agama di Desa, khususnya dalam hal pernikahan dan kematian (yang di wilayah Jawa biasa disebut dengan modin) diterbitkan dan diatur tersendiri melalui Maklumat Bersama Nomor 3 tahun 1947, tertanggal 30 April 1947, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mr. Moh. Roem dan Menteri Agama KH. Fathurrahman Kafrawi. Melalui maklumat tersebut, para modin memiliki hak dan kewajiban berkenaan dengan pengaturan masalah keagaam di Desa, yang kedudukannya setaraf dengan pamong di tingkat Pemerintahan Desa. Sebagaimana pamong yang lain mereka diberi imbalan jasa berupa hak menggarap (mengelola) tanah bengkok milik desa.
 

     Sejak awal berdirinya Deraprtemen Agama hingga tahun 1950-an, stabilitas politik belum dapat berjalan dengan baik. Pihak Belanda dan Sekutu tidak rela Indonesia merdeka. Dua kali aksi militer dilancarkan: Pertama, tanggal 21 Juli 1947 dan kedua tanggal 19 Desember 1948. Kabinet yang dibentuk Pemerintahan Republik Indonesia rata-rata berumur pendek, karena dilih bergantinya kabinet sistem parlementer. Dalam situasi perang (karena aksi militer), penataan kantor agama di daerah jelas terganggu. Di berbagai daerah, kantor agama berpindah pindah, dari daerah yang diduduki Belanda ke daerah lain yang secara de facto masih dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Saat itu Menteri Agama mengikutsertakan bahwa dalam menghadapi perang melawan kolonial Belanda, setiap aparat Departemen Agama diharuskan turut serta berjuang mempertahankan Negara Republik Indonesia. Karena alasan itu pula, selama terjadi peperangan tersebut, pengiriman jama’ah haji sempat dihentikan.
 

     Tahun 1971 dikeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 53 tahun 1971 tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Tata Kerja Instansi Departemen Agama Daerah. Jika sebelumnya, sebagai koordinator ditunjuk Kepala Djawatan Uruan Agama sebagai Pimpinan Perwakilan Departemen Agama, maka sejak tahun 1973 istilah Kepala Djawatan diganti dengan Kepaa Perwakilan sebagai Pimpinan Perwakilan Departemen Agama Provinsi. Perwakilan Departemen Agama Provinsi D.C.I Jakarta terdiri atas:

  1. Unsur Pimpinan adalah Kepala Perwakilan
  2. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris Perwakilan yang bertugas memimpin Sekretariat Perwakilan, yang terdiri dari 5 (lima) bagian: Bagian Administrasi, Bagian Personil Bagian Keuangan dan Materiil Bagian Koordinasi dan Pengawasan Bagian Pengawasan Aliran Kerohanian
  3. Unsur Pelaksana ialah:
  4. Kepala Inspeksi Urusan agama memimpin Inspeksi Urusan Agama yang terdiri dari 4 (empat) Sub Inspeksi :
  • Sub Inspeksi Kepenghuluan

  • Sub Inspeksi Kemasjidan

  • Sub Inspeksi Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial

  • Sub Inspeksi Kesejahteraan Keluarga
     

  1. Kepala Inspeksi Pendidikan Agama memimpin Inspeksi Pendidikan Agama yang terdiri dari 4 (empat) Sub Inspeksi:

  • Sub Inspeksi Pendidikan Agama pada pra sekolah, Sekolah   Dasar, dan Sekolah Luar Biasa.

  • Sub Inspeksi Pendidikan Agama pada Sekolah Lanjutan,     Kejuruan dan Kursus-Kursus

  • Sub Inspeksi Pembinaan Madrasah dan Perguruan Agama.

  • Sub Inspeksi Pendidikan Guru Agama dan Tenaga KSubejuruan.
     

  1. Kepala Inspeksi Penerangan Agama memimpin Inspeksi Penerangan Agama yang terdiri dari 4 (empat) Sub Inspeksi : Sub Inspeksi Penerangan dan Penyiaran Sub Inspeksi Penyuluhan dan Rawatan Rohani Sub Inspeksi Pembinaan Kebudayaan Sub Inspeksi Publikasi
  2. Kepala Inspeksi Peradilan Agama meminpin Inspeksi Peradilan Agama yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Inspeksi :​​​​​​
    • Sub Inspeksi Pembinaan dan Pengawasan Badan-Badan Pearadilan Agama.​​​​​​
    • Sub Inspeksi Pengumpulan Putusan-Putusan Pengadilan Agama.
    • Sub Inspeksi Pengumpulan Bahan-Bahan Hukum Agama.
       

     Sesuai keppres Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen jo. Nomor 45 tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1975 tanggal 16 April 1975, secara resmi dibentuk Kanwil Departemen Agama (1975-1981) atas dasar Sejak itu seluruh struktur organisasi Departemen Agama lebih diintegrasikan. Pengintegrasian dilakukan melalui penyeragaman nomenklatur dan litelatur, penerapan prinsip-prinsip organisasi yang efektif dan efesien, serta pembagian habis tugas pokok Departemen dalam Ditjen-Ditjen dan seterusnya sampai ke unit terendah.
 

     Dalam pengorganisasi “Integrated Type”, sehingga pada tingkat daerah hanya terdapat Kantor Wilayah pada Dati I dan Kantor Departemen Agama pada Dati II. Upaya penyempurnaan struktur organisasi ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1975 (disempurnakan) tanggal 16 April 1975. Penyempurnaan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan aparatur.
 

     Kanwil Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta terbentuk pada tanggal 1 Januari 1976, beberapa bulan setelah Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1975 dikeluarkan. Kantor pertama perwakilan kementrian Agama Prov. DKI Jakarta berada di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat tepatnya Jalan Kebun Binatang depan Taman Islmail Marzuki saat itu namanya masih “JAWATAN URUSAN AGAMA DCI JAKARTA”. Pada saat Alamsyah menjabat Menteri Agama yang bertepatan dengan kemimpinan Ali Sadikin menjadi Gubernur Jakarta terdapat kesepakatan untuk membangun Kementrian Agama perwakilan Jakarta di Jalan Merdeka Selatan 9 Pemda DKI Jakarta yang menempati lantai 3 dan 4, dengan anggaran yang berasal dari Kementerian Agama Pusat. Kemudian keadaan menjadi sedikit sulit dikarenakan terdapat dua kantor sedangkan untuk menampung menjadi satu pegawai tidak memadai. Tujuan awal didirikannya untuk mempersatukan langkah-langkah dan tindakan misi dan bagaimana lebih mengefektifkan serta mengefesienkan kehidupan di wilayah agama dari diri sendiri melalui struktur.
 

     Sampai tahun 1985 kantor wilayah Kementrian Agama masih berada di dua tempat di Jl. Merdeka Selatan (Pemda) dan di Jl. Kebun Binatang. Pada saat Alamsyah masih menjabat menjadi Menteri Agama, Kementerian Agama Pusat memberikan anggaran untuk membangun kantor dengan tahap awal tiga lantai, di Jalan DI Panjaitan (Kanwil Kementrian Agama Prov. DKI Jakarta saat ini). Hal ini dilakukan agar koordinasi semua tugas Kanwil dapat berjalan lebih baik. R.H.O Hudaya merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama yang pertama dan pada saat itu namanya masih Kantor Perwakilan. Kemudian dilanjutkan oleh H.M Djamil Latief; H. Salahuddin El-Chairy; K.H Muchtar Natsir; Drs. H. Muhammad; H. Halimi AR; Drs. H. Mubarok; Drs. H.A Bidawi Zubir; Drs. H. Rusli Wolman, MM; Drs.H. Abdul Chair; Drs.H Muhaimin RD; H. Achmad Fauzan Harun, SH; Drs. H. Sutami, M.Pd.I; H. Muhaimin Luthfie;  ini H. Akhmad Murtado; Abdurrahman; Saiful Mujab, MA dan saat ini, Drs. Cecep Khairul Anwar, M.Ag. 
 

     Dalam keputusan Menteri Agama tersebut dinyatakan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya, Kantor Wilayah Departemen Agama mempunyai tugas :

  1. Merumuskan kebijaksanaan pelaksaan di bidang agama kepada masyarakat.
  2. Membina penyelenggaran pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang bimbingan masyarakat Islam, bimbingan masyarakat (Kristen) Prostetan, bimbingan masyarakat Katolik, bimbingan masyarakat Hindu dan Budha dan di Bidang Urusan Haji.
  3. Mempersiapkan dan menyajikan informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dengan semua instansi vertikal departemen lainnya di Provinsi yang bersangkutan
  4. Memelihara hubungan yang serasi antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah.
  5. Sebagai wakil Departemen Agama di Provinsi yang bersangkutan dan menjadi saluran hubungan Departemen Agama dengan Gubernur Kepala Daerah/ Provinsi yang bersangkutan.
     

     Mengingat adanya perbedaan antara satu provinsi dengan provinsi yang lain dalam hal jumlah penduduk yang harus dilayani, jenis, sifat dan volume beban kerja yang harus diselenggarakan, maka susunan organisasi Departemen Agama dibagi dalam beberapa tipologi. Kantor Departemen Agama Provinsi terdiri dari 6 (enam) tipologi, dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kotamadya (sebelumnya disebutkan Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten), terdiri dari 13 (tiga belas) tipologi.
 

     Sesuai dengan KMA No.18 tahun 1975 tersebut, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Derah Kantor Wilayah Departemen Agama DKI Jakarta terdiri atas : Bidang Sekretariat, Bidang Urusan Agama Islam, Bidang Penerangan Agama Islam, Bidang Pendidikan Agama Islam, Bidang Pembimbing Urusan Haji, Pembimbing Masyarakat Kristen, Pembimbing Masyarakat Katolik, Pembimbing Masyarakat Hindu dan Budha.
 

     Selanjutnya dikeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 6 Tahnun 1977, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama No. 45 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama, Kantor Dep. Agama Kabupatern/Kota dan Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan di daerah. Berdasarkan KMA tersebut terjadi perubahan dan pemakaran sebagai berikut :

  1. Bidang pendidikan agama Islam menjadi dua Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam dan Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam.
  2. Pembimbingan Urusan Haji menjadi Bidang Urusan Haji.
  3. Pembimbing masyarakat Hindu dan Budha menjadi dua Pembimbing Masyarakat Hindu dan Pembimbing Masyarakat Budha.
     

     Berdasar perubahan ini, struktur organisasi Kanwil Departemen Agama adalah sebagai berikut ; Bagian Sekretariat Bidang Urusan Agama Islam, Bidang Penerangan Agama Islam, Bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam, Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam, Bidang Urusan Haji, Pembimbing Masyarakat Kristen, Pembimbing Masyarakat Katolik, Pembimbing Masyarakat Hindu, Pembimbing Masyarakat Budha.
 

     Sejalan dengan itu, perubahan struktur di lingkungan Departemen Agama juga terus berlangsung sebagai respon atas perubahan dan kebutuhan zaman. Karena Struktur Departemen Agama yang tertuang dalam KMA No. 18 tahun 1975 sudah berusia 25 tahun dan telah beberapa kali dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perkembangan situasi, terdapat unit kerja yang beban kerjanya sudah tidak ada atau muncul beban kerja yang tidak tertampung dalam struktur yang ada.
 

     Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementrian Negara tanggal 3 Desember 2009 serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2010 maka Departemen Agama berubah menjadi Kementrian Agama. Sehingga seluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Agama RI secara otomatis berubah menjadi Kementrian Agama RI.
 

Berkenaan dengan dikeluarkannya KMA 373 tahun 2002, Kanwil Dep. Agama Provinsi Daerah Ibukota Jakarta dikategorikan dalam tipologi I-A yang kemudian mengalami perubahan dengan dikeluarkannya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementrian Agama, yang terdiri dari :

  1. Bagian Tata Usaha yang terdiri dari
  • Subbag Perencanaan dan Keuangan
  • Subbag Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian
  • Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama
  • Subbag Informasi dan Hubungan Masyarakat
  • Subbag Umum
  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  2. Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) terdiri dari :
  • Seksi Kurikulum dan Evaluasi
  • Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Seksi Sarana dan Prasarana
  • Seksi Kesiswaan
  • Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah
  1. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam(BidangPakis) terdiri dari :
  • Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan    Dasar
  • Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah
  • Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran
  • Seksi Pondok Pesantren pada Masyarakat
  • Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan    Islam
  1. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terdiri dari :
  • Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji
  • Seksi Pembinaan Haji dan Umrah
  • Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji
  • Seksi Pengelolaan Keuangan Haji
  • Seksi Sistem Informasi Haji
  1. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) terdiri dari :
  • Seksi Kepenghuluan
  • Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama
  • Seksi Kemasjidan
  • Seksi Produk Halal
  • Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan  Agama Islam
  1. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penis Zawa) terdiri dari :
  • Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam
  • Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar    Agama Islam
  • Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran      dan Al-Hadits
  • Seksi Pemberdayaan Zakat
  • Seksi Pemberdayaan Wakaf
  1. Pembimbing Masyarakat Kristen
  2. Pembimbing Masyarakat Katolik
  3. Pembimbing Masyarakat Hindu
  4. Pembimbing Masyarakat Budha

     Pada tahun  2019 Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, D.I Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara mengalami perubahan seiring dengan dikeluarkannya PMA Nomor 19 tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementrian Agama, yang menghasilkan perubahan sebagai berikut;

  1. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi;
  2. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
  4. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama;
  5. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
    ​​​​​​​

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 September 2019

​​​​​​​