Standar Layanan
Bagikan Halaman
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; | ||
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; | ||
4. Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama; | ||
5. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta tentang Penetapan PPID. | ||
2 | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Teknis: |
Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web https://dki.kemenag.go.id/ppid | ||
Persyaratan Administratif: | ||
Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan; atau; | ||
Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga; | ||
Menyertakan surat kuasa bermaterai, apabila permohonan diajukan oleh kuasa pemohon. | ||
3 | Prosedur | 1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web https://dki.kemenag.go.id/ppid |
2. Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID; | ||
3. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja. | ||
4 | Waktu Penyelesaian Pekerjaan | 10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja (jika diperlukan perpanjangan waktu). |
5 | Biaya | Gratis untuk akses informasi. Biaya penggandaan dokumen ditanggung pemohon sesuai tarif yang berlaku. |
6 | Produk Layanan | Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik berupa dokumen/informasi sesuai permintaan atau surat penolakan disertai alasan. |
7 | Jaminan Layanan | Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
8 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | email: ppiddki@kemenag.go.id; |
Nomor telepon untuk pesan singkat: 0221 - 8197479. Whatsapp aduan: +6285888847528; | ||
Segala aduan masyarakat bisa disampaikan melalui media sosial, dan nomor layanan pengaduan masyarakat Kanwil Kemenag DKI Jakarta. |