Biaya/Tarif Pelayanan
Bagikan Halaman
|
PPID Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. |