Biaya/Tarif Pelayanan

PPID Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Logo Kemenag RI
PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta

Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta