|
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat
Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan
diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533
Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian
Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan
Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa
PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri
atas:
I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kementerian Agama:
1. PPID Utama yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi
Sekretariat Jenderal;
2. PPID Unit yaitu:
a) PPID Unit Eselon I Pusat yaitu Kepala Biro
Humas, Data, dan Informasi sebagai PPID Unit Sekretariat
Jenderal, Sekretaris Unit Eselon I pada Satuan Kerja Inspektorat
Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan
Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal;
b) PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi yaitu Kepala Bagian Tata Usaha (34 Unit);
c) PPID Unit Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha (512 Unit);
d) PPID Unit Universitas/Institut dijabat oleh
Wakil Rektor II, sedangkan PPID Unit Sekolah Tinggi dijabat oleh
Wakil Ketua II. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
(PTKN) terdiri dari: Universitas Islam Negeri (23 Unit),
Institut Agama Islam Negeri (29 Unit), Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (5 Unit), Institut Agama Kristen Negeri (6 Unit),
Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (1 Unit), Sekolah
Tinggi Agama Katolik Negeri (1Unit), Universitas Hindu Negeri (1
Unit), Institut Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi
Agama Hindu Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri
(2 Unit).
e) PPID Unit Balai yaitu Kepala Subbagian Tata
Usaha. PPID Unit Balai terdiri dari: PPID Balai Penelitian dan
Pengembangan Agama (3 Unit), dan PPID Balai Pendidikan dan
Pelatihan Keagamaan (14 Unit).
II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kementerian Agama:
1. Atasan PPID Kementerian Agama yaitu Sekretaris
Jenderal;
2. Atasan PPID Unit yaitu:
a) Atasan PPID Unit Eselon I Pusat yaitu Sekretaris
Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan
Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha,
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Kepala
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
b) Atasan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah
Provinsi (34);
c) Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota (512);
d) Atasan PPID Unit Universitas/Institut yaitu
Rektor, sedangkan Atasan PPID Unit Sekolah Tinggi yaitu Ketua.
e) Atasan PPID Unit Balai yaitu Kepala Balai.
Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan
kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama
menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung
jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian,
pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
|
|