1. menyediakan dan mengamankan
Informasi Publik;
2. memberikan pelayanan Informasi
Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana;
3. menyusun standar operasional
prosedur pelaksanaan tugas dan
kewenangan PPID Kementerian Agama
dalam rangka penyebarluasan
Informasi Publik;
4. menetapkan Daftar Informasi
Publik dalam bentuk keputusan PPID
Kementerian Agama mengenai Daftar
Informasi Publik Kementerian Agama,
paling lambat akhir bulan Januari
tahun berjalan;
5. melaksanakan Pengklasifikasian
Informasi Publik atau perubahannya
dengan persetujuan Atasan PPID
Kementerian Agama dalam bentuk
keputusan PPID Kementerian Agama
mengenai klasifikasi informasi
Kementerian Agama;
6. menetapkan Informasi Publik yang
Dikecualikan sebagai Informasi
Publik yang dapat diakses dalam
hal:
- telah dinyatakan terbuka bagi
masyarakat berdasarkan mekanisme
keberatan;
- telah dinyatakan terbuka bagi
masyarakat berdasarkan putusan
sidang ajudikasi, putusan
pengadilan, serta putusan Mahkamah
Agung;
- telah habis jangka waktu
pengecualiannya; dan/atau
- ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan;
7. menetapkan pertimbangan tertulis
atas setiap kebijakan yang diambil
guna memenuhi hak setiap orang atas
Informasi Publik
8. mengoordinasikan:
- pengumpulan seluruh Informasi
Publik yang meliputi: informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala, informasi yang wajib
diumumkan secara serta merta; dan
informasi yang wajib tersedia setiap
saat;
- pengumpulan Informasi Publik yang
Dikecualikan;
- pengumuman Informasi Publik
melalui media yang secara efektif
dan efisien dapat menjangkau seluruh
pemangku kepentingan;
- penyampaian Informasi Publik
dalam bahasa Indonesia yang baik,
benar, dan mudah dipahami;
- pemenuhan permohonan Informasi
Publik yang dapat diakses oleh
publik;
- pengklasifikasian Informasi
Publik dan/ atau pengubahan
Pengklasifikasian Informasi
Publik;
- permohonan keberatan di proses
berdasarkan prosedur;
- proses layanan Informasi Publik
di Kementerian Agama berjalan dengan
baik;
9. melakukan Uji Konsekuensi bersama
dengan PPID Unit eselon I terhadap
Informasi Publik yang tidak dapat
diakses oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai
keterbukaan Informasi Publik;
10. memberikan alasan tertulis atas
pengecualian Informasi Publik, dalam
hal permohonan Informasi Publik
ditolak;
11. melakukan penghitaman atau
pengaburan materi Informasi Publik
yang Dikecualikan beserta
alasannya;
12. menetapkan dan menugaskan
petugas layanan informasi untuk
membantu pelaksanaan tugas PPID
Kementerian Agama;
13. melakukan pengembangan
kompetensi petugas layanan informasi
guna meningkatkan kualitas layanan
informasi publik;
14. menggunakan Sistem Informasi
PPID dalam pengelolaan layanan
Informasi Publik;
15. menyediakan Informasi Publik
yang mutakhir pada portal
Kementerian Agama dan Sistem
Informasi PPID;
16. memelihara dan/atau
memutakhirkan informasi pada portal
Kementerian Agama dan Sistem
Informasi PPID sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
17. melakukan koordinasi,
harmonisasi, dan fasilitasi
Perangkat PPID;
18. menyediakan ruangan dan/atau
meja layanan Informasi Publik;
19. membuat dan menyampaikan Laporan
Empat Bulanan Layanan Informasi
Publik kepada Atasan PPID
Kementerian Agama; dan
20. membuat dan mengumumkan Laporan
Tahunan layanan Informasi Publik
serta menyampaikan salinannya kepada
Komisi Informasi Pusat.