Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam;
- pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
- Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah;
- Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam;
- Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah;
- Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
- Kelompok Jabatan
Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah
Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan
Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah mempunyai tugas melakukan penyiapan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah
Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.