Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- penyusunan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan urusan kepegawaian;
- penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
- pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Tim Kerja Fungsi Perencanaan dan Data;
- Tim Kerja Fungsi Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Tim Kerja Fungsi Sumber Daya Manusia;
- Tim Kerja Fungsi Hukum;
- Tim Kerja Fungsi Organisasi, Tata Laksana;
- Tim Kerja Fungsi Kerukunan Umat Beragama dan Konghuchu;
- Tim Kerja Fungsi Umum;
- Tim Kerja Fungsi Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan
- Kelompok Jabatan
Tim Kerja Fungsi Perencanaan dan Data
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
Tim Kerja Fungsi Keuangan dan Barang Milik Negara
mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.
Tim Kerja Fungsi Sumber Daya Manusia
melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai.
Tim Kerja Fungsi Hukum
menyusun keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing.
Tim Kerja Fungsi Organisasi, Tata Laksana
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas.
Tim Kerja Fungsi Kerukunan Umat Beragama dan Konghuchu
membina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama.
Tim Kerja Fungsi Umum
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu.
Tim Kerja Fungsi Informasi dan Hubungan Masyarakat
menyediakan informasi resmi, mempublikasi kebijakan dan kegiatan kantor wilayah, serta mempermudah masyarakat mengakses layanan dan informasi.