Jakarta (Humas) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Adib menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya kepada 36 Penghulu Ahli Madya se-DKI Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan kualitas pelayanan keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (30/6/2026).
Adib mengatakan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, kompetensi, kinerja, masa kerja, serta kebutuhan organisasi dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, transparansi, dan akuntabilitas.
"Mutasi bukan sekadar perpindahan tempat tugas, tetapi merupakan ikhtiar untuk menghadirkan penyegaran organisasi. Kami berharap proses ini memberikan semangat baru bagi para penghulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Urusan Agama," ujarnya.
Menurut Adib, penyegaran melalui rotasi dan mutasi akan memperluas pengalaman, mempererat silaturahmi, serta membuka wawasan baru yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.
"Organisasi yang sehat adalah organisasi yang terus bergerak. Ibarat air, jika mengalir maka akan tetap jernih, sedangkan air yang diam akan menjadi keruh. Begitu pula organisasi, penyegaran menjadi kebutuhan agar terus berkembang," katanya.
Dalam arahannya, Adib menegaskan bahwa penghulu memiliki peran strategis yang jauh melampaui tugas pencatatan pernikahan. Seorang penghulu juga berperan sebagai pembimbing keluarga, mediator penyelesaian konflik rumah tangga, edukator, sekaligus representasi negara dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
"Penghulu adalah wajah Kementerian Agama di tengah masyarakat. Di tangan para penghulu, kualitas pelayanan KUA dipertaruhkan. Karena itu, penghulu harus adaptif, profesional, responsif terhadap perkembangan sosial, serta menjadi teladan dalam pengamalan ajaran agama yang moderat dan berintegritas," tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan jabatan fungsional, Penghulu Ahli Madya tidak hanya bertugas melaksanakan pelayanan dan pembimbingan nikah, tetapi juga memiliki tanggung jawab melakukan pengembangan kepenghuluan, membina penghulu pada jenjang di bawahnya, menjadi narasumber, mengembangkan inovasi pelayanan, serta meningkatkan kompetensi profesi secara berkelanjutan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Adib adalah pengembangan budaya literasi di kalangan penghulu. Ia mendorong para Penghulu Ahli Madya untuk mendokumentasikan berbagai persoalan dan praktik terbaik yang ditemui di lapangan menjadi karya tulis ilmiah.
"Saya berharap para Penghulu Ahli Madya mampu menulis berbagai kasus kepenghuluan yang pernah ditangani, kemudian dianalisis dari perspektif fikih, peraturan perundang-undangan, hingga rekomendasi penyelesaiannya. Jika dikompilasi, karya tersebut akan menjadi referensi yang sangat bermanfaat, bukan hanya bagi penghulu di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Adib juga mengingatkan bahwa para penghulu senior harus menjadi mentor dan teladan bagi penghulu pada jenjang Ahli Pertama maupun Ahli Muda. Selain itu, mereka diharapkan mampu menghadirkan inovasi pelayanan berbasis digital agar layanan KUA semakin mudah diakses masyarakat.
"Pelayanan harus mengikuti perkembangan teknologi. Bimbingan perkawinan, konsultasi keluarga, hingga edukasi keagamaan dapat dikembangkan melalui platform digital sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan efektif," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta para penghulu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kerukunan umat serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial keagamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penghulu juga memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Early Warning System (EWS) di KUA sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi konflik sosial berdimensi keagamaan.
"Penghulu harus mampu menjadi problem solver di tengah masyarakat. Ketika muncul potensi konflik, penghulu harus hadir melakukan mediasi dan dialog sebelum konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adib juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, menghindari praktik gratifikasi, serta memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para penghulu yang menerima SK mutasi. Menurutnya, proses mutasi dilakukan melalui mekanisme yang objektif dan menjadi bagian dari pembinaan karier Aparatur Sipil Negara.
"Selamat kepada seluruh penghulu yang menerima SK mutasi. Jadikan amanah ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian. Jabatan Penghulu Ahli Madya bukan sekadar kenaikan jenjang karier, tetapi peningkatan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pesannya.
Menutup arahannya, Adib mengajak seluruh penghulu untuk terus menjaga marwah profesi, memperkuat kompetensi, berinovasi, dan menghadirkan pelayanan yang mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Menurutnya, penghulu yang berhasil bukan hanya mampu menikahkan pasangan, tetapi juga mampu mengantarkan lahirnya keluarga yang harmonis, tangguh, dan berkualitas.