Berita

Terkait Pelunasan BIPIH, Kankemenag Kerahkan Penyuluh Agama

Kamis, 30 Januari 2025
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) -- Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 akan segera dimulai. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pemerintah di antaranya adalah upaya koordinasi waktu pelunasan BIPIH dan kuota berhak lunas calon jamaah haji. ​​Terkait upaya tersebut, Kakanwil Kemenag yang diteruskan oleh Kakankemenag Kota Jakarta Utara kepada Kasi PHU menginstruksikan kepada Kasi PHU agar melibatkan para penyuluh agama untuk menjadi corong informasi kepada jamaah haji yang akan berangkat tahun ini. Senin, (27/01/2025).

 

"Penyuluh agama adalah pegawai yang terdekat dengan masyarakat untuk berkontribusi menyampaikan informasi ini kepada jamaah," buka Rizhy Firmansyah, Kasi PHU.

 

Penyampaian informasi kepada jamaah oleh para penyuluh yang dimaksud oleh Rizhy adalah berupa nomor porsi urut masuk, nomor porsi lansia ataupun nomor porsi cadangan. Dengan begitu, calon jamaah haji diharapkan bisa melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

Rizhy menambahkan, para penyuluh juga diharapkan mampu menyampaikan alur pelunasan dan penyelenggaraan ibadah haji semisal pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, rekam biovisa, menunggu waktu pelunasan, jadwal manasik, menerima koper hingga diberangkatkan ke tanah suci.

 

"Jika keberadaan jamaah tidak terdeteksi disebabkan oleh banyak hal, maka penyuluh bisa melaporkan kepada PHU untuk dihilangkan dari daftar berhak lunas, dan digantikan oleh porsi cadangan," ungkap Rizhy.

 

Sementara itu, Kapokjaluh, Adnan Mustofa Kamal menyatakan para penyuluh agama siap menjalankan intruksi ini dengan baik. "Kami akan menghubungi sesuai nomor telpon atau mendatangi rumah jamaah sesuai alamat yang kami terima," ujar Adnan. 

 

Adnan mengaku akan berkoordinasi ke semua penyuluh di kecamatan sembari menunggu arahan dan informasi lanjutan dari PHU.

 

BIPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah biaya yang harus dibayar oleh calon jamaah haji untuk melaksanakan ibadah haji. Biaya ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan selama pelaksanaan ibadah seperti; akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi dari dan ke Arab Saudi, makanan dan minuman, penginapan di Jeddah atau Bandara King Abdulaziz dan biaya lainnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor