Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur)--Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur melalui Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) bersama Satuan Kerja (satker) dibawah Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, pada Senin (6/1/2025) di Aula Kantor Kankemenag Kota Jakarta Timur. Satker yang melakukan penandatanganan perkin ini diantaranya dengan para Kepala Madrasah Negeri tingkat Aliyah (MAN) dan tingkat Tsanawiyah (MTsN).
Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Zulkarnain mengatakan agar seluruh satker dapat melaksanakan seluruh program kerja yang tertera dalam DIPA secara transparan dan akuntabel. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada perjanjian kerja yang menegaskan pelaksanaan program tersebut.
“Jadi, apa yang tertera didalam DIPA, seluruh program kegiatan harus kita laksanakan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Itu yang terpenting, dan sebelum merealisasikan semua program harus menandatangani perjanjian dahulu”, ucap Zulkarnain.
Dengan kata lain, penandatanganan perkin ini merupakan salah satu penanda awal pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2025. Artinya, kinerja satker sudah terukur dari perjanjian yang ditandatangani.
“Pelaksanaan atau realisasi anggaran tahun ini harus dapat dilaksanakan dengan cepat dan terukur, sesuai dengan perjanjian kinerja,” Tegas Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan ditandatanganinya perkin ini menandakan komitmen dan tanggung jawab satker dalam menjalankan anggarannya.
“Kalau sudah ditandatangani, Satker harus siap Amanah dan bertanggung jawab daklam merealisasikan anggarannya,” Pungkas Zul. (Agung/Ea)