Berita

Sosialisasi PMA 32/2024, Mawardi: Inventarisir Semua Pekerjaan Dari Sekarang

Jumat, 10 Januari 2025
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Pimpinan dan Civitas Kankemenag Kota Jakarta Utara mengikuti zoom meeting Sosialisasi PMA 32/2024 Tentang Nomenklatur Kelas Jabatan Pelaksana Kementerian Agama yang diinisiasi oleh Biro Organisasi Tata Laksana, Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama di aula Muzdalifah pada, Kamis, (09/01/2024).

 

Tujuan dari PMA ini adalah untuk mengatur dan menyelaraskan struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Agama, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Selain itu, bahwa dalam mendukung transformasi birokrasi yang dinamis lincah dan profesional di intansi pemerintah maka diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana. 

 

Berikut dampak dari terbitnya PMA 32/2024 antara lain; 1. Setiap satker harus menyesuaikan nomenklatur japel sesuai perundang-undangan. 2. Penyesuaian nomenklatur japel mengutamakan penggunaan japel bidang agama. 3. Penyesuaian nomenklatur japel tidak mengubah kelas jabatan pelaksana eksistingnya. 4. penyesuaian nomenklatur japel dilaksanakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2045.

 

Pada zoom tersebut diuraikan variable bahasan antara lain ; Jabatan Pelaksana, Perjalanan Japel, Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Standar Kualifikasi Jabatan Pelaksana, Penataan Jabatan Pelaksana. Sosialisasi ini diramaikan dengan berbagai pertanyaan dan diskusi terkait tematema yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.

 

Terkait sosialisasi PMA 32/2024 ini Kakankemenag Kota Jakarta Utara Mawardi menyerukan agar tiap pimpinan mampu menginventarisir semua jenis pekerjaan sehingga semua data bisa terekam dan menjadi modal pimpinan untuk membagi jenis pekerjaan kepada siapa saja yang dianggap layak menerima pekerjaan yang dimaksud.

 

Cara mudah pimpinan satker atau unit menginventarisir jenis pekerjaan seperti disampaikan Mawardi adalah dengan menghitung berapa jenis pekerjaan yang ada untuk menghindari adanya pekerjaan tapi tidak ada yang mengerjakannya. "Ketahui berapa jumlah pekerjaan yang ada di instansi/satker dan langsung dibagi kepada staf atau bawahan agar bisa mengukur beban kerja," ungkap Mawardi.

 

"Jenis pekerjaan yang sudah diinventarisasi kemudian dilaporkan kepada bagian kepegawaian untuk dipetakan dan akan terlihat beban kerja yang akan memudahkan kita memetakan jabatan," pungkas Mawardi.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor