Berita

Seksi Bimas Islam Verifikasi Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam

Kamis, 28 November 2024
blog

Pulau Pramuka (Humas Kepulauan Seribu) -- Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu lakukan verifikasi pelaksanaan evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu yang dilaksanakan di ruang kerja Seksi Bimas Islam, pada Kamis, (28/11/2024).


Kegiatan verifikasi berkas evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam tersebut dilaksanakan dalam rangka melanjutkan program kerja Dirjend Bimas Islam tahun 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 28 - 30 Nopember 2024. Adapun evaluasi ini bersifat wajib bagi Penyuluh Agama Islam untuk mengukur optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi  Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat. 


Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Mastur menjelaskan bahwa,  Penyuluh agama Islam adalah tenaga fungsional yang dibina oleh Kementerian Agama dengan tugas memberikan bimbingan penyuluhan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.


"Tugas utama penyuluh agama Islam adalah membantu meningkatkan pemahaman pengamalan dan penghayatan ajaran Islam di masyarakat serta memperkuat nilai-nilai religius yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Achmad Mastur.


Achmad Mastur menambahkan bahwa penyuluh agama Islam memiliki ruang lingkup tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan agama serta pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. 


Bimbingan atau penyuluhan dilakukan melalui penyebar luasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui termotivasi dan mampu memahami melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus memahami kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.


"Penyuluh agama Islam sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan bimbingan keagamaan di berbagai daerah mengisi keterbatasan sumber daya menjaga keharmonisan sosial dan nilai religius peningkatan kapasitas kelembagaan dan mendukung pemenuhan tugas strategis Kementerian Agama serta mendukung implementasi kebijakan pemerintah," ungkapnya.


Lebih lanjut Achmad Mastur menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut tentu perlu didukung dengan standar kompetensi jabatan yang sesuai standar kompetensi dan merupakan syarat minimal yang harus dimiliki oleh ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya.


"Atas dasar pertimbangan tersebut untuk mengukur pelaksanaan tugas penyuluh agama Islam dengan standar kompetensi jabatan yang diemban, maka Dirjen Bimas Islam sesuai dengan tugas dan fungsinya perlu melaksanakan evaluasi kinerja terhadap penyuluh agama Islam ASN dan non ASN," pungkasnya.


Tampak hadir memverifikasi berkas, Kasi Bimas Islam beserta staf dan Pengurus Ikatan Pengurus Penyuluh Agama Islam (IPARI) Kepulauan Seribu.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor