Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] --- Verifikasi rumah ibadah bertujuan untuk memastikan rumah ibadah tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti persyaratan lokasi, bangunan, dan izin, agar dapat difungsikan secara sah sebagai tempat ibadah. Selasa, [20/10/2025].
Untuk memastikan hal tersebut, Penyelenggara Buddha Kankemenag Kota Jakarta Utara Mugiyanto melakukan proses verifikasi sebagai tindak lanjut permohonan pendaftaran rumah ibadah yang beralamat di jalan Bandeng Terusan Penjaringan Jakarta Utara ini.
"Tujuan verifikasi rumah ibadah ini untuk memastikan apakah rumah ibadah layak beroperasi secara resmi dan sesuai aturan yang berlaku," terang Mugiyanto.
Secara detil Mugiyanto menjelaskan bahwa rumah ibadah Bio Lotus ini diverifikasi setelah mendaftar pada aplikasi SIORI (Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah) agama Buddha yang dilakukan oleh pihak pemohon. Mugiyanto bersama Penyuluh Agama Buddha Wahyono hadir guna memastikan keberadaan Bio Lotus.
"Kami hadir juga untuk melihat apakah keberadaan RIAB Bio Lotus sesuai alamat yang diajukan pada SIORI," imbuh Mugiyanto.
Setelah diverifikasi oleh Penyelenggara Buddha, RIAB Bio Lotus diarahkan agar bisa melengkapi beberapa syarat pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ditambahkan Mugi, Bio adalah salah satu nama rumah ibadah dalam agama Buddha selain Vihara dan Cetiya.
"Dalam agama Buddha, Bio setara dengan Vihara/Cetiya atau Klenteng. Kalau di Islam disebut Musalla, Langgar ataupun Surau " katanya.
"Bio adalah salah satu kategori yang ada dalam aplikasi SIORI selain Vihara dan Cetiya," pungkas Mugiyanto menjelaskan.