Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Utara) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara terus mengakselerasi implementasi Program Kampung Zakat Berbasis Masjid sebagai upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sosialisasi program tersebut kali ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Mursidih, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ahmad Lukman Hasyim. Sosialisasi diikuti jajaran KUA sebagai langkah awal pembentukan Kampung Zakat Berbasis Masjid di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.
Dalam arahannya, Mawardi menegaskan bahwa Program Kampung Zakat Berbasis Masjid merupakan implementasi pelayanan Kementerian Agama yang berdampak bagi masyarakat serta mendukung Asta Program Prioritas Menteri Agama.
"Program Kampung Zakat merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Program Prioritas Menteri Agama, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Mawardi, Kampung Zakat diharapkan menjadi pusat kegiatan sosial berbasis masjid yang mampu mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan.
"Masjid diharapkan mampu menjadi pusat pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang baik, di bawah pembinaan penyuluh agama dan penghulu KUA," jelasnya.
Ia menambahkan, peran KUA saat ini tidak hanya sebatas memberikan layanan pencatatan nikah dan urusan keagamaan di tingkat kecamatan, tetapi juga terus diperluas sebagai pusat layanan umat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
"KUA terus menghadirkan pelayanan publik yang berdampak, salah satunya melalui pendampingan kepada masjid-masjid dalam mengembangkan Program Kampung Zakat bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Mawardi juga meminta Kepala KUA Kecamatan Tanjung Priok segera membentuk tim Kampung Zakat Berbasis Masjid yang solid dan memperkuat legalitasnya melalui Surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kepala KUA agar segera membentuk tim yang solid dan menetapkannya melalui Surat Keputusan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program pengelolaan zakat secara profesional," tegasnya.
Melalui Program Kampung Zakat Berbasis Masjid, Kankemenag Kota Jakarta Utara berharap potensi zakat, infak, dan sedekah dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kepedulian sosial, serta menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat yang memberikan manfaat luas bagi lingkungan sekitar.