Berita

Kepala Kankemenag Jakarta Barat Tekankan Disiplin ASN dalam Supervisi PNBP

Senin, 19 Januari 2026
Dibaca 30 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Barat) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat, Saiful Amri, menegaskan pentingnya kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap peraturan disiplin dalam pelaksanaan hari terakhir Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk (NR) Triwulan IV Tahun 2025, Kamis (15/1/2026).

 

Saiful Amri menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi pedoman utama bagi seluruh PNS dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

 

Menurut Saiful, setiap PNS wajib menaati ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan akan berdampak pada penjatuhan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, “Jadi tingkat hukuman yang diterima tergantung pelanggaran yang dilakukan. Ada hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat,” tegas Saiful Amri saat melakukan supervisi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari dan Tambora.

 

Ia kembali mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Hal ini saya tekankan benar kepada semua ASN, patuhi aturan yang ada. Kita terikat oleh aturan yang ada,” ujarnya.

 

Selain menekankan disiplin, Saiful Amri juga berpesan agar ASN di lingkungan KUA menjaga nama baik Kementerian Agama dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta menghindari perbuatan yang dapat merusak citra institusi.

 

Ia turut mengingatkan bahwa tugas dan fungsi KUA tidak hanya terbatas pada pelayanan pernikahan, tetapi juga mencakup bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, penerangan agama Islam, zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan informasi keagamaan.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Jakarta Barat, Saiful Anam, melaporkan bahwa tim supervisi menemukan beberapa catatan administratif, salah satunya terkait kolom emas kawin yang belum terisi pada lembar pemeriksaan. Namun, temuan tersebut telah langsung ditindaklanjuti.

 

Ia menyampaikan bahwa secara umum pencatatan pernikahan di KUA telah berjalan dengan baik, termasuk kerapihan pengelolaan arsip. “Hasil dari supervisi tersebut dituangkan dalam berita acara supervisi,” tutur Saiful Anam.

 

Pelaksanaan supervisi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama DKI Jakarta untuk memastikan tertib administrasi, disiplin ASN, serta peningkatan kualitas layanan keagamaan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor