Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, memberikan arahan strategis dalam kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam PNS dan PPPK di Masjid Al-Ikhlas, Rabu (11/02/2026).
Dalam arahannya, Mawardi menekankan pentingnya optimalisasi tugas dan fungsi (tusi) penyuluh, khususnya dalam pemerataan wilayah binaan. Ia meminta Seksi Bimas Islam memastikan setiap penyuluh memiliki akses terhadap lembaga binaan agar target pembinaan dapat tercapai secara merata.
Mawardi juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi penyuluh dalam menyukseskan program sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyebut Jakarta Utara mencatat capaian signifikan dalam sosialisasi sertifikasi halal.
“Awalnya hanya 150 UMKM, kini sudah melesat mencapai 600 ribu UMKM yang bersertifikasi halal. Ini adalah kontribusi nyata penyuluh terhadap pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Mawardi.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan peran aktif penyuluh dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui kepastian status halal produk. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan secara intensif di lapangan.
Pada kesempatan itu, Mawardi juga menyampaikan Asta Protas sebagai representasi visi dan misi Kementerian Agama yang dirangkum dalam tiga kata kunci utama, yakni Kerukunan, Maslahat, dan Cerdas. Ia menegaskan setiap penyuluh wajib memahami dan menghafal delapan poin utama Asta Protas sebagai landasan dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Selain itu, Mawardi mendorong penyuluh untuk menginisiasi program Ekoteologi pada 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Kementerian Agama. Salah satu langkah konkret yang disampaikan adalah penanaman mangrove di wilayah Jakarta Utara.
Menutup arahannya, Mawardi mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid binaan dengan memastikan penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi dari Baznas. “Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola zakat di masjid agar status mereka sah sebagai amil zakat, bukan hanya sekadar panitia zakat,” pungkasnya.
Melalui pembinaan ini, Kemenag Jakarta Utara memperkuat kapasitas penyuluh agama dalam menjalankan tugas pembinaan keagamaan, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan tata kelola zakat dan kepedulian lingkungan di wilayah Jakarta Utara.