Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Adib, menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mengimplementasikan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan saat memberikan arahan pada kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Selasa (30/6/2026).
Adib menjelaskan, Kementerian Agama dari tingkat pusat hingga daerah berperan sebagai sistem pendukung dalam pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengonsumsi dan memproduksi produk halal.
"Edukasi mengenai kesadaran produk halal menjadi sangat penting karena masyarakat perlu mendapatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan produk halal, baik sebagai konsumen maupun sebagai pelaku usaha," ujar Adib.
Menurutnya, implementasi jaminan produk halal masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari sisi internal, diperlukan peningkatan literasi masyarakat mengenai manfaat sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing dan memperluas akses pemasaran produk.
Adib menambahkan, besarnya jumlah penduduk Muslim di Indonesia menjadikan produk halal memiliki potensi pasar yang sangat besar. Karena itu, sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar domestik maupun global.
Selain tantangan internal, Adib juga menyoroti tantangan eksternal dalam perdagangan internasional. Menurutnya, masih terdapat sejumlah negara yang memberikan perhatian terhadap aspek kehalalan produk yang dipasarkan di Indonesia. Kondisi tersebut menuntut penguatan sistem jaminan produk halal yang kredibel, akuntabel, dan diakui secara luas.
Khusus di Provinsi DKI Jakarta, Adib menyampaikan bahwa tingginya jumlah pelaku usaha dan produk yang dihasilkan menjadi potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal. Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk dan daya saing usaha.
"Kami akan terus menggugah kesadaran para pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya jaminan produk halal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh produsen maupun masyarakat sebagai konsumen," tutup Adib.
Melalui penguatan edukasi dan kolaborasi dengan BPJPH, Kementerian Agama berharap kesadaran halal semakin mengakar di tengah masyarakat serta mampu mendukung terwujudnya ekosistem produk halal yang berkualitas, terpercaya, dan berdaya saing. (Ea)