Jakata (Humas Kemenag DKI) --- Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta akan terimbas kebijakan efisiensi anggaran hingga tahun 2026 menyusul arahan Menteri Keuangan dalam rapat paripurna di DPR. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi defisit fiskal negara yang diproyeksikan masih berlanjut pada rentang 2,48 hingga 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, Adib, dalam kegiatan Penyelarasan Penyusunan Pagu TA 2026 yang digelar Rabu (25/6), menegaskan bahwa penyusunan anggaran 2026 harus didasarkan pada hasil evaluasi langkah-langkah efisiensi yang telah dilakukan selama 2025, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020. "Pemerintah akan mengalokasikan anggaran secara selektif dan difokuskan pada sektor-sektor prioritas nasional," ujarnya di aula Jayakarta.
Menurut Adib, khusus untuk Kementerian Agama, terdapat dua fokus utama alokasi anggaran yakni layanan keagamaan dan pendidikan agama serta pendidikan keagamaan. "Dua hal ini juga harus disusun berdasarkan skala prioritas pemerintah dengan tujuan memberikan dampak maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Adib menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini dilakukan untuk menjaga peran APBN sebagai instrumen kontrol fiskal dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional. "Pemerintah melakukan efisiensi untuk menjaga peran APBN sebagai instrumen kontrol fiskal," tegasnya.
"Dampak kebijakan ini akan dirasakan hingga tingkat kantor wilayah, kabupaten/kota, maupun madrasah di seluruh Indonesia. Para unit kerja tersebut diminta bersiap melaksanakan program-program secara efisien sebagaimana telah diterapkan pada tahun 2025," imbuh Adib.
Untuk mengantisipasi kendala implementasi, Kemenag menetapkan tiga langkah strategis. Pertama, perencana harus menyusun kerangka anggaran 2026 secara selektif berdasarkan skala prioritas program yang memerlukan afirmasi. Kedua, memperhatikan standar biaya masukan (SPM) yang berlaku agar tidak melampaui batas yang ditetapkan.
Langkah ketiga adalah melengkapi data pendukung secara komprehensif untuk menghindari pemblokiran anggaran. Setiap program harus dilengkapi Term of Reference (TOR) dan data yang akurat, terutama untuk kegiatan pemeliharaan gedung yang memerlukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) detail.
Dalam kesempatan yang sama, Adib menekankan pentingnya pemahaman komprehensif bagi tim perencanaan di semua tingkatan. "Tim perencanaan harus memahami seluruh aspek kegiatan mulai dari visi Kemenag hingga tugas fungsi yang meliputi layanan keagamaan berbagai denominasi dan layanan pendidikan madrasah," terangnya.
"Posisi kita baik di kanwil, kabupaten kota maupun di madrasah itu merupakan kepanjangan tangan dari pusat. Apapun yang kita lakukan itu merupakan implementasi kebijakan dari pusat," lanjut Adib.
Terkait realisasi anggaran tahun berjalan, Adib melaporkan bahwa per 23 Juni 2025, serapan anggaran Kemenag DKI Jakarta telah mencapai 58,98 persen. "Kemenag Kota Jakarta Selatan memimpin dengan persentase tertinggi, disusul Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Namun, beberapa unit masih menunjukkan serapan rendah, terutama anggaran bersumber Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelasnya.
"Kita sudah terkena efisiensi, jangan kemudian kita lambat lagi dalam proses realisasi dari anggaran-anggaran yang sudah disiapkan," pungkas Adib.