Berita

Tingkatkan Kinerja Pengawas

Kamis, 21 Desember 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (InHum/JB) – Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat mengadakan Pembinaan sekaligus rapat koordinasi dengan para pengawas. Yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat H. Sofi’i yang didampingi oleh Kasubag TU H. Nur Pawaiduddin, Kasi Pendidikan Agama Islam H. Moh. Sholeh dan Kasi Pendidikan Madrasah H. Aminulloh.

Dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1 ayat 2 Pengawas Madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial :

·         Menyusun program kepengawasan

·         Melaksanakan pembinaan guru dan kepala madrasah

·         Pemantauan pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan

·         Penilaian kinerja guru dan kepala madarasah

·         Pembimbingan dan pelatihan profesional guru

·         Evaluasi hasil pelaksanaan program kepengawasan

"Para pengawas dapat lebih meningkatkan kinerja dan tugas pokok dari pengawas. Jangan sampai pengawas tidak dapat berkembang dalam wawasannya, lebih-lebih pengetahuannya harus lebih maju dibandingkan guru atau kepala madrasah. Pengawas dapat melaksanakan supervisi kepada guru-guru di madrasah bimbingannya masing-masing. Pengawas juga harus lebih meningkatkan kehadirannya serta aktifitasnya dalam mengontrol madrasah diwilayah Jakarta Barat". Itulah cuplikan amanat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat H. Sofi'i. /myn

 

 

 

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor