Berita

Terkait Surat Edaran No. 8 Tentang Jam Kerja, Mawardi : Taati Sesuai Aturan

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1446 H, hari ini telah rilis Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI No. SE. 8 Tahun 2025 pada Jumat, (28/02/2025).

 

Surat Edaran terkait penetapan jam kerja Pegawai selama bulan Ramadhan yang diberlakukan mulai hari Senin tanggal 3 Maret 2025 tersebut linear dengan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Berdasarkan ini, para ASN akan bekerja pada hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit. Adapun di hari Jum'at, mereka akan masuk pada pukul 08.30 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 60 menit. Diketahui, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja para ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

 

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk menaati aturan yang telah disampaikan oleh Setjen Kemenag RI. 

 

"Agar melaksanakan kegiatan kerja di bulan Ramadhan sebagaimana biasa," ujar Mawardi. 

 

Mawardi mengingatkan para pegawai tetap menunjukkan etos kerja dan integritasnya meskipun mayoritas para pegawai sedang berpuasa. Mawardi menegaskan puasa bukanlah penghalang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat. 

 

"Tetap semangat bekerja sesuai dengan aturan, dan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang menyenangkan dan menenangkan," pungkas Mawardi menyemangati.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor