Jakarta (Humas) --- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) anggaran 2024 harus mempunyai kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Sugito pada kegiatan implementasi Petunjuk Teknis Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen & Pejabat Pengadaan dan Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Metode E-Purchasing pada Katalog Elektronik Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Agama.
“Sehingga sebelum tahun 2024 seluruh PPK dan PPBJ telah mempunyai sertifikat kompetensi,” pesan Kabag TU melalui daring, Jumat (06/10).
Dalam meningkatkan pelayanan publik pada barang jasa Kementerian Agama, proses percepatan anggaran belanja dilaksanakan dengan tepat dan efektif pemanfaatannya.
“Jika tahun lalu mengalami kendala dari sisi waktu dan sisi percepatan, maka adanya regulasi ini dapat menjawab permasalahan pada masing masing satker,” jelasnya.
Sugito mengajak seluruh peserta daring dapat memperhatikan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2023 agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaan anggaran.
“Tidak hanya PPK dan PPBJ yang mengetahui, tetapi semua harus mengetahui agar tercipta kerja dan sinergi yang harmonis,” pungkasnya.