Jakarta (Inmas) --- Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemanag DKI Jakarta, Sadirin membuka kegiatan Sosialisasi Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Regulasi Terkait Tenaga Kerja Asing Bidang Agama di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Selasa (02/07).
Terkait kegiatan ini, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang tata cara pengurusan dokumen tenaga kerja asing bidang agama seperti melayani rohaniawan, tenaga ahli, mahasiswa dan pelajar.
" Hal ini berkaitan dengan Pasal 2 PMA Nomor 26 Tahun 2016," ujarnya.
"Untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan oleh sponsor/yayasan/lembaga pengguna tenaga kerja asing bidang agama sesuai peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 harus melalui persetujuan kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten," lanjutnya.
Sadirin mengapresiasi sponsor/lembaga dan yayasan pengguna tenaga kerja asing bidang agama yang hadir pada kesempatan ini,
“Selanjutnya setelah adanya sosialisasi ini untuk lebih teliti /memperhatikan hal - hal yang bersangkutan dengan persyaratan sehingga proses lebih cepat,” imbuhnya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi hal tersebut, Sadirin meminta untuk lebih selektif dalam meneliti kelengkapan dokumen tenaga kerja asing.
“Perlu digaris bawahi bahwa dokumen ini ada masa berlakunya jadi teliti namun cepat dan tepat dalam penyelesaiannya,” Tutur Sadirin
Turut dihadiri Kepala Subbagian Hukum dan KUB Kanwil Kemenag DKI, Kepala Subbagian Umum Kanwil Kemenag DKI, para Sponsor/Pengguna Tenaga Kerja Asing, JFU Kanwil Kemenag Provinsi DKI, JFU Pembimas dan Bidang, JFU KanKemenag.